Kedudukan Orang Safih dalam Berwasiat

SUDUT HUKUM | Dalam fiqh Islam orang yang biasa menghambur-hamburkan hartanya tanpa tujuan yang diridlai syara` seperti membelanjakan hartanya untuk kepuasan nafsu seksualnya, membeli khamr dan berjudi atau berdagang yang tidak mengerti cara berdagang sehingga sering ditipu harus dikenakan pengampuan dan segala tindakan hukum yang merugikan dirinya dianggap batal, maka orang yang berada di bawah pengampuan kedudukannya sama seperti anak kecil atau orang yang belum dewasa. Ia tidak boleh melakukan tindakan-tindakan hukum yang berkaitan dengan harta seperti hibbah, sedekah, memerdekakan budak atau yang lainnya.
Kedudukan Orang Safih dalam BerwasiatAdapun orang yang berada di bawah pengampuan karena menghambur-hamburkan kekayaannya (safih), menurut undang-undang masih dapat membuat surat wasiat dan juga dapat melakukan perkawinan, meskipun harus mendapat izin dari walinya.
Sementara itu menurut jumhur ulama, tindakan hukum orang bodoh atau dungu disamakan dengan hukum anak kecil dan orang gila permanen. Apabila sifat bodoh atau dungu ini telah hilang maka segala tindakanhukum mereka dianggap sah dan para ulama telah sepakat dengan disyari`atkannya pengampuan ini berdasarkan firman Allah SWT:

Jika orang yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia tidak mau mengimlakkan,D= maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. (QS. al – Baqarah: 282)

Juga firman Allah SWT:

Janganlah kamu berikan kepada orang-orang yang bodoh harta-harta mereka yang ada di tanganmu yang Allah jadikan sebagai pokok penghidupan, tapi berilah rizki mereka dan beri mereka pakaian dengan harta itu dan berkatalah kepada mereka dengan perkataan yang baik.” (QS. an-Nisa: 5)

Dua ayat tersebut menunjukkan bahwa harta orang yang bodoh itu tidak boleh diserahkan kepadanya dan Allah telah menjadikan wali bagi orang safih. Hal itu berarti ia dikuasai orang dan itu tidak mungkin kecuali sesudah ia diampu. Dengan demikian bahwa kedudukan orang safih dalam melakukan sesuatu khususnya berwasiat harus mendapat izin dari walinya.