Pengertian Tindak Pidana Penghinaan

SUDUT HUKUM | Ini adalah judul dari titel XVI buku II KUHP tanpa penegasan dalam pasal–pasal yang termuat di dalamnya, apa yang benar–benar diartikan dengan kata penghinaan. Pasal pertama, yaitu Pasal 310 memuat tindak pidana yang dinamakan menista (smaad), Pasal 311 memuat tindak pidana yang dinamakan memfitnah (laster) tanpa memakai kata menghina. Baru pada Pasal 314 orang yang difitnah dinamakan pihak yang dihina(beleedigde). Pasal 315 memuat suatu tindak pidana yang dinamakan penghinaan bersahaja (eenvoudige beleediging), dan yang dirumuskan sebagai setiap penghinaan dengan sengaja (elke opzettelijke beleediging) yang bersifat tidak menista. Tampaklah bahwa penistaan adalah suatu pengkhususan dari penghinaan. Maka, harus dicari apa yang sebenarnya dimaksudkan dengan penghinaan. Untuk itu, harus ditemukan sifat dari menista yang membedakannya dari penghinaan pada umumnya.

Pengertian Tindak Pidana PenghinaanSepanjang perbuatan penghinaan bersifat menyerang nama baik orang maka tampak sifat objektif dari penghinaan, yaitu sampai dimana nama baik orang itu di mata khalayak ramai menurun sebagai akibat perbuatan penghinaan. Maka dapat dianggap bahwa penghinaan berarti menyerang kehormatan atau nama baik orang. Pengertian penghinaan melalui media internet diatur dalam Pasal 27 Ayat (3) Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yaitu:

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik“.

Berdasarkan rumusan Pasal 310 ayat (1) KUHP, maka unsur-unsur dari penghinaan adalah sebagi berikut:

  • Dengan Sengaja
Menurut ilmu pengetahuan, sengaja termasuk unsur subyektif yang ditujukan terhadap perbuatan. Artinya pelaku mengetahui perbuatannya ini, pelaku menyadari mengucapkan kata-katanya yang mengandung pelanggaran terhadap kehormatan atau nama baik orang lain.

  • Menyerang Kehormatan atau Nama Baik Orang Lain
Kata “menyerang” disini bukan berarti menyerbu melainkan dalam arti melanggar. Sebagian pakar mempergunakan “memperkosa” kehormatan dan nama baik. Kata “nama baik” dimaksudkan sebagai kehormatan yang diberikan oleh nasyarakat umum kepada seseorang baik karena perbuatannya atau kedudukannya. Jadi nama baik tersebut dimaksudkan terhadap orang-orang tertentu saja.

  • Menuduh Melakukan Perbuatan Tertentu
Kata “perbuatan tertentu” sebagai terjemahan dari kata “bepaald feit” dalam arti bahwa perbuatan yang dituduhkan tersebut dinyatakan dengan jelas, baik tempat maupun waktunya. Jika tidak jelas disebut waktu dan tempat perbuatan tersebut maka perbuatan pelaku tersebut adalah penghinaan biasa.

  • Dengan Maksud Yang Nyata Supaya Diketahui Oleh Umum
Unsur ini dalam penerapannya memerlukan kecermatan karena harus dapat dibuktikan “maksudnya nyata untuk menyiarkan”.