Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah

SUDUT HUKUM | Seperti yang telah disebutkan di atas bahwa pada akhirnya tujuan inti dari pengawasan terhadap bank melalui berbagai macam ketentuan dan peraturanperaturan adalah untuk melindungi kepentingan nasabah. Nasabah yang telah mempercayakan assetnya atau dananya untuk disimpan di dalam bank, harus dilindungi secara penuh. Hal ini dilakukan karena sebagai lembaga kepercayaan, bank harus bisa menjaga kepercayaan yang diberikan oleh nasabah kepada bank tersebut.


Kewajiban Bank

Menjaga kepercayaan nasabah dapat dilakukan dengan menjalankan kewajiban bank. Dalam operasionalnya, perbankan harus memiliki keseimbangan antara kewajiban yang harus dijalankan (Banking duty prinsiples) dan pengelolaan bank (banking management prinsiples) dengan mengacu dan mendasarkan diri pada etika perbankan (Bank ethic principles).

Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah



Kewajiban-kewajiban perbankan yang harus dilakukan bank antara lain:[1]

  • Kewajiban umum, yang meliputi : pemberian pelayanan yang baik, rasa aman, dan perlakuan yang sama (equal treatment) terhadap para nasabah seperti penabung, peminjam, dan pengguna jasa bank lainnya.
  • Kewajiban khusus, yang meliputi kewajiban terhadap pemerintah, karyawan, dan pemilik. Pemerintah biasanya meminta bank untuk menyukseskan pembangunan dan menjaga stabilitas moneter dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat demi tercapainya masyarakat adil dan makmur. Kewajiban perbankan terhadap karyawannya yaitu bank dapat menjamin kesinambungan kerja dan masa depan karier yang lebih baik.
Selain kewajiban tersebut, terdapat pula keharusan bank untuk menjalankan kegiatan operasional banknya dengan berlandaskan prinsip Good Corporate Governance. Hal ini sangat penting karena pada kenyataannya krisis perbankan di Indonesia bukan semata-mata diakibatkan oleh krisis ekonomi, tetapi juga diakibatkan belum dilaksanakannua Good Corporate Governance dan etika yang melandasinya.[2] Usaha mengembalikan kepada dunia perbankan Indonesia melalui restrukturisasi dan rekapitalisasi hanya dapat mempunyai dampak jangka panjang dan mendasar apabila disertai tiga tindakan penting lain, yaitu : ketaatan terhadap prinsip kehati-hatian, pelaksanaan Good Corporate Governance, dan pengawasan yang efektif dari otoritas pengawasan bank (37).[3]

Prinsip-Prinsip Good Corporate Governance Perbankan tersebut adalah:[4]

  • Fairness
Fairness dimaksudkan bahwa setiap keputusan yang diambil oleh bank wajib senantiasa memperhatikan kepentingan pemegang saham minoritas dan stakeholder lainnya di luar direksi, komisaris, dan pemegang saham utama. Sehubungan dengan hal tersebut, langkah-langkah atau tindakan-tindakan yang harus dilakukan oleh bank adalah:
  1. Bank harus senantiasa memperhatikan kepentingan seluruh stakeholders berdasarkan asas kesetaraan dan kewajaran (equal treatment).
  2. Bank harus memberikan kesempatan kepada seluruh stakeholders untuk memberikan masukan dan menyampaikan pendapat bagi kepentingan bank serta mempunyai akses terhadap informasi sesuai dengan prinsip keterbukaan.
  • Transparancy
Trasnparancy diartikan bahwa dalam pengambilan keputusan, direksi senantiasa berupaya untuk mengetengahkan keterbukaan pada stakeholder. Sehubungan dengan hal tersebut, langkah-langkah atau tindakan-tindakan yang harus dilakukan oleh bank adalah:

  1. Bank harus mengungkapkan informasi secara tepat waktu, memadai, jelas, dan akurat dan dapat diperbandingkan, serta mudah diakses oleh stakeholders sesuai dengan haknya.
  2. Informasi yang harus diungkapkan meliputi tidak terbatas pada hal-hal yang bertalian dengan visi, misi, sasaran usaha dan strategi perusahaan, kondisi keuangan, susunan dan kompetensi pengurus, pemegang saham pengendali, cross stakeholders, pejabat eksekutif, pengelola resiko, sistem pengawasan dan pengendalian intern, status kepatuhan, sistem dan pelaksanaan Good Corporate Governance, serta kejadian penting yang dapat mempengaruhi kondisi bank.
  3. Prinsip keterbukaan yang dianut oleh bank tidak mengurangi kewajiban untuk memenuhi ketentuan rahasia bank sesuai dengan perundangundangan yang berlaku, rahasia jabatan dan hak-hak pribadi.
  4. Kebijakan bank harus tertulis dan dikomunikasikan kepada pihak yang berkepentingan (stakeholders) dan yang berhak memperoleh informasi tentang kebijakan tersebut.
  • Accountability
Accountability diartikan bahwa para direksi dan komisaris wajib memiliki kemampuan dan integritas untuk menjalankan usaha bank sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

Sehubungan dengan hal tersebut, langkah-langkah atau tindakan-tindakan yang harus dilakukan oleh bank adalah:

  1. Bank harus menetapkan tanggung jawab yang jelas dari masing-masing organ organisasi yang selaras dengan visi, misi, sasaran usaha, dan strategi peusahaan.
  2. Bank harus meyakini bahwa semua organisasi bank mempunyai kompetensi sesuai dengan tanggung jawabnya dan memahami perannya dalam pelaksanaan Good Corporate Governance.
  3. Bank harus memastikan terdapatnya check and balance system dalam pengelolaan bank.
  4. Bank harus memiliki ukuran kinerja dari semua jajaran bank berdasarkan ukuran-ukuran yang disepakati konsisten dengan nilai perusahaan, sasaran usaha dan strategi bank harus memiliki reward and punishment system.
  • Responsibility
Responsibility diartikan bahwa selain bertanggung jawab untuk menjalankan bank kepada para pemegang saham, direksi dan komisaris juga bertanggung jawab kepada stakeholder lainnya termasuk karyawan bank. Sehubungan dengan hal tersebut, langkah-langkah atau tindakan-tindakan yang harus dilakukan oleh bank adalah:

  1. Untuk menjaga kelangsungan usahanya, bank harus berpegang pada prinsip kehati-hatian (prudential banking practice) dan menjamin dilaksanakannya ketentuan yang berlaku.
  2. Bank harus bertindak sebagai Good Corporate Citizen (peusahaan yang baik) termasuk perduli terhadap lingkungan dan melaksanakan tanggung jawab sosial.
  • Independency
Independency yaitu objektif dan bebas dari tekanan pihak manapun dalam pengambilan keputusan. Sehubungan dengan hal tersebut, langkah-langkah atau tindakan-tindakan yang harus dilakukan oleh bank adalah:

  1. Bank harus menghindari terjadinya dominansi yang tidak wajar oleh stakeholders maupun tidak terpengaruh oleh kepentingan sepihak serta bebas dari benturan kepentingan.
  2. Bank dalam mengambil keputusan harus objektif dan bebas dari segala tekanan pihak manapun.

Hubungan Hukum Dengan Nasabah

Baik yang terdapat dalam peraturan perundang-perundangan ataupun yang terdapat dalam praktek kebiasaan, terdapat hubungan hukum antara bank dengan nasabah.

Pasal 29 undang-Undang No. 7 Tahun 1992, pasal 29 berkenaan dengan asas atau prinsip kepercayaan sehubungan dengan masalah kesehatan bank. Prinsip umum yang berlaku di amanapun di seluruh dunia dinyatakan secara dalam pasal 29 ayat 3 tentang prinsip kehati-hatian dan ayat 4 tentang perihal keharusan melakukan tindakan umum apapun agar tidak merugikan nasabahnya. Semakin beraneka ragamnya usaha yang dilakukan oleh perbankan, akan semakin banyak pula norma-norma kebiasaan yang sudah menjadi hokum antarbank yang tentu saja tidak mungkin terus-menerus diikuti oleh penetapannya dalam peraturan perundang-undangan.




[1] Rimsky K. Judisseno, Sistem Moneter dan Perbankan di Indonesia. (Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama, 2002), hal. 104.

[2] Yunus Hussein, et.al, Analisis dan Evaluasi Hukum Tentang Perubahan Undang-Undang Perbankan (Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Jo Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998), (Jakarta : Badan Pembinaan Hukum Nasional, 2007), hal. 37.

[3] Ibid.

[4] Ibid., hal. 43-46.