Syarat Overmacht dalam Hukum Pidana Indonesia

SUDUT HUKUM | Dalam hukum pidana tidak dijelaskan secara pasti sifat dan besarnya paksaan serta sifat dan besarnya bahaya yang ditimbulkan dan yang mengancam kepentingan-kepentingan hukum orang lain, menentukan batas pertanggungjawaban pidana dari pembuat atas perbuatannya. Semua penentuan ini harus berdasarkan pada ukuranukuran objektif.


Hakim harus menyelidiki ada tidaknya faktor-faktor yang begitu luar biasa, sehingga orang yang normal dipaksa untuk berkelakuan tidak normal. Hakim harus mempertimbangkan kelakuankelakuan apa yang akan dilakukan dari orang normal, andai kata berada dalam kondisi semacam orang yang dipaksa melakukan perbuatan pidana.

Selain itu hakim juga harus diketahui mengenai pribadi pelaku (pandangan subjektif) apakah pelaku orang yang berhati-hati atau orang yang senantiasa bertindak serampangan terhadap kepentingan orang lain.


Menurut Utrech, ukuran objektif dan subjektif ini harus digunakan secara bersama untuk menentukan ada atau tidaknya overmacht.