SUDUT HUKUM | Asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan adalah suatu pedoman atau suatu rambu-rambu dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Asas-asas pembentukan peraturan negara yang baik menurut I.C. Van Der Vlies dalam bukunya yang berjudul Het wetsbeghrip en beginselen van behoorlijke regelgeving membagi asas-asas dalam pembentukan peraturan negara yang baik ke dalam asas-asas yang formal dan yang material.
Asas-asas yang formal meliputi:
- Asas tujuan yang jelas
- Asas organ/lembaga yang tepat
- Asas perlunya pengaturan
- Asas dapatnya dilaksanakan
- Asas konsensus
Asas-asas material meliputi:
- Asas tentang terminologi dan sistematikan yang benar
- Asas tentang dapat dikenali
- Asas perlakuan yang sama dalam hukum
- Asas kepastian hukum
- Asas pelaksanaan hukum sesuai keadaan individual.
Asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang patut menurut A.Hamid S. Attamimi adalah sebagai berikut:
- Cita hukum Indonesia
- Asas negara berdasar atas hukum dan asas pemerintahan berdasar sistem konstitusi
- Asas-asas lainnya
Dengan demikian, asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan indonesia yang patut akan mengikuti pedoman yang diberikan oleh:
- Cita hukum indonesia yaitu Pancasila
- Norma fundamental negara yaitu Pancasila
- Asas-asas negara berdasar atas hukum yang menempatkan undang-undang sebagai alat pengaturan khas berada dalam keutamaan hukum, asas-asas pemerintahan berdasar sistem konstitusi menepatkan undang-undang sebagai dasar dan batas penyelenggaraan kegiatan-kegiatan pemerintahan.
Asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang patut itu meliputi juga:
- Asas tujuan yang jelas
- Asas perlunya pengaturan
- Asas organ/lembaga dan materi muatan yang tepat
- Asas dapat dilaksanakan
- Asas dapat dikenali
- Asas perlakuan yang sama dalam hukum
- Asas kepastian hukum
- Asas pelaksanaan hukum sesuai dengan keadaan individual.
Apabila mengikuti pembagian mengenai adanya asas yang formal dan asas yang material, maka A. Hamid S Attamimi cenderung untuk membagi asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang patut tersebut ke dalam:
- Asas-asas formal, dengan perincian:
- Asas tujuan yang jelas
- Asas perlunya pengaturan
- Asas organ/lembaga yang tepat
- Asas materi muatan yang tepat
- Asas dapat dilaksanakan
- Asas dapatnya dikenali
- Asas-asas material, dengan perincian:
- Asas sesuai dengan cita hukum indonesia dan norma fundamental negara
- Asas sesuai dengan hukum dasar negara
- Asas sesuai dengan prinsip-prinsip negara berdasar atas hukum dan
- Asas sesuai dengan prinsip-prinsip pemerintahan berdasar sistem konstitusi .
Asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik menurut Undang-Undang No.12 Tahun 2011 dijelaskan khususnya pada Pasal 5 dan Pasal 6 sebagai berikut:
Pasal 5 : dalam membentuk peraturan perundang-undangan harus berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik meliputi:
- Kejelasan tujuan : bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai.
- Kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat : bahwa setiap jenis peraturan perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga/pejabat pembentuk peraturan perundang-undangan yang berwenang. Peraturan perundang-undangan tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum, bila dibuat oleh lembaga/ pejabat yang tidak berwenang.
- Kesesuaian antara jenis dan materi muatan : bahwa dalam pembentukan perturan perundang-undangan harus benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat dengan jenis peraturan perundang-undangannya.
- Dapat dilaksanakan : bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus memperhitungkan efektifitas peraturan perundang-undangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis, yuridis maupun sosiologis.
- Kedayagunaan dan kehasilgunaan : bahwa setiap peraturan perundang-undangan dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
- Kejelasan rumusan : bahwa setiap peraturan perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan, sistematika dan pilihan kata atau terminologi, serta bahasa hukumnya jelas dan mudah dimengerti, sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya.
- Keterbukaan : bahwa dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan, persiapan, penyusunan, dan pembahasan bersifat transparan dan terbuka. Dengan demikian seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luanya untuk memberikan masukan dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, asas-asas yang harus dikandung dalam materi muatan peraturan perundang-undangan di negara Republik Indonesia dirumuskan dalam Pasal 6 yaitu sebagai berikut:
- Pengayoman : bahwa setiap peraturan perundang-undangan harus berfungsi memberikan perlindungan dalam rangka menciptkan ketentraman masyarakat.
- Kemanusiaan : bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan perlindungan dan pengayoman hak-hak asasi manusia serta harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia secara proporsional
- Kebangsaan : bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang pluralistik dengan tetap menjaga prinsip negara kesatuan Republik Indonesia
- Kekeluargaan : bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam setiap pengambilan keputusan
- Kenusantaraan : bahwa setiap materi muatan peratuan perundang-undangan senantiasas memperhatikan kepentingan seluruh wilayah Indonesia dan materi muatan peraturan perundang-undangan yang dibuat di daerah merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasila.
- Bhinneka Tunggal Ika: bahwa materi muatan peraturan perundang-undangan harus memperhatikan keragaman penduduk, agama, suku dan golongan, kondisi khusus daeran dan budaya khususnya yang menyangkut masalah-masalah sensitif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
- Keadilan : bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara tanpa kecuali.
- Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan : bahan materi muatan perundang-udangan tidak boleh berisi hal-hal bersifat membedakan berdasar latar belakang antara lain agama, suku, ras, golongan, gender, atau status sosial.
- Ketertiban dan kepastian hukum : bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan haru sdapat menimbulkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan adanya kepastian hukum
- Keseimbangan, keserasian dan keselarasan: bahwa materi muatan setiap peraturan perundang-undangan harus mencerminkan keseimbangan, keserasian, dan keselarasan antara kepentingan individu dan masyarakat dengan kepentingan bangsa dan negara.