Definisi Kepailitan

SUDUT HUKUM | Istilah kepailitan berasal dari kata pailit, istilah tersebut juga dapat kita lihat dari Bahasa Perancis, Bahasa Belanda, Bahasa Inggris, Bahasa Latin serta Bahasa Amerika. Dalam bahasa Perancis istilah failite berarti kemacetan pembayaran utang. Pailit dalam Bahasa Belanda digunakan istilah sebagai kata failliet yang mempunyai dua arti yaitu sebagai kata benda dan kata sifat. Di dalam Bahasa Inggris dikenal sebagai istilah to faili dan sedangkan dalam Bahasa Latin disebut fallire. Kepailitan dalam hukum Anglo Amerika, undang–undangnya dikenal dengan Bankcruptcy Act (Rahayu Hartini, 2009: 71).

Definisi kepailitan berdasarkan Pasal 1 Ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitur pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawasan sebagaimana diatur dalam undang–undang ini.

Definisi KepailitanDefiinisi kepailitan menurut para ahli yaitu, kepailitan adalah suatu usaha bersama untuk mendapatkan pembayaran bagi semua orang yang berpiutang secara adil (R. Subekti, 1995: 28). Kepailitan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan peristiwa pailit (H.M.N Puwosutjipto, 1993: 28).

Kepailitan adalah keadaan seorang debitor berhenti membayar utang-utangnya, istilah berhenti membayar tidak mutlak harus diartikan debitor sama sekali berhenti membayar utangutangnya, tetapi debitor dapat dikatakan dalam keadaan berhenti membayar, apabila ketika diajukan permohonan pailit ke pengadilan, debitor berada dalam keadaan tidak dapat membayar utangnya (Zainal Asikin, 2002: 27). Pailit adalah suatu sitaan umum atas seluruh harta debitor agar dicapainya perdamaian antara debitor dan para kreditornya atau agar harta tersebut dapat dibagi–bagi secara adil antara para kreditor (Munir Fuady, 2005: 8).

Pengertian utang menurut UU No. 37 Tahun 2007 tentang Kepailitan dan PKPU, kewajiban yang dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing, baik secara langsung maupun yang akan timbul dikemudian hari atau kontijen, yang timbul karena perjanjian atau undang-undang dan yang wajib dipenuhi oleh debitor dan bila tidak dipenuhi memberi hak kepada kreditur untuk mendapat pemenuhannya dari harta kekayaan debitor.