Tidak mudah untuk memberikan definisi restorative justice, sebab banyak variasi model dan bentuk yang berkembang dalam penerapannya. Oleh karena itu, banyak terminologi yang digunakan untuk menggambarkan konsep restorative justice, seperti communitarian justice (keadilan komunitarian), positive justice (keadilan positif), relational justice (keadilan relasional), reparative justice (keadilan reparatif), dan comunitty justice (keadilan masyarakat).”
Penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, bukan pembalasan.”
sebagai pertanda (hallmark) dari sistem peradilan pidana modern. Keadilan restoratif tidak semata-mata menerapkan keputusan tentang siapa yang menang dan siapa yang kalah dalam sistem peradilan pidana yang bersifat permusuhan/perlawanan (adversarial system), proses keadilan restoratif mencari suatu fasilitas dialog antara segala pihak yang terdampak oleh kejahatan termasuk korban, pelaku, para pendukungnya, dan masyarakat secara keseluruhan.”
Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga, pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.”
- Kejahatan dirumuskan sebagai pelanggaran seorang terhadap orang lain dan diakui sebagai konflik,
- Titik perhatian pada pemecahan masalah, pertanggung jawaban, dan kewajiban pada masa depan,
- Sefat normatif dibangun atas dasar dialog dan negosiasi,
- Restitusi sebagai sarana perbaikan para pihak, rekonsiliasi dan restorasi sebagai tujuan utama,
- Keadilan dirumuskan sebagai hubungan-hubungan hak, dinilai atas dasar hasil,
- Sasaran perhatian pada perbaikan kerugian sosial,
- Masyarakat merupakan fasilitator di dalam proses restorative,
- Peran korban dan pelaku tindak pidana diakui, baik dalam masalah maupun penyelesaian hak-hak dan kebutuhan korban, pelaku tindak pidana didorong untuk bertanggung jawab,
- Pertanggung jawaban si pelaku dirumuskan sebagai dampak permohonan terhadap perbuatan dan untuk membantu memutuskan yang terbaik,
- Tindak pidana dipahami dalam konteks menyeluruh, moral, sosial dan ekonomi, dan
- Stigma dapat dihapus melalui tindakan restoratif.
Tujuan utama restorative justice adalah pencapaian keadilan yang seadil-adilnya terutama bagi semua pihak yang terlibat di dalamnya, dan tidak sekadar mengedepankan penghukuman. Keadilan yang saat ini dianut, yang oleh kaum abolisonis disebut sebagai keadilan retributif, sangat berbeda dengan keadilan restoratif.”