Pengertian Legal standing

SUDUT HUKUM | Legal standing merupakan lembaga yang berasal dari sistem hukum common law. Legal standing di adopsi dan diakui eksistensinya di dalam peraturan Perundang-undangan di Indonesia. Hal ini dilakukan semata-mata demi kepentingan hukum dan kebutuhan hukum.
Legal standing merupakan hak gugat yang diberikan oleh undang-undang kepada lembaga swadaya masyarakat yang bergerak dibidang tertentu yang tidak secara langsung menjadi korban untuk mengajukan tuntutan hak.
Hak Standing tidak secara otomatis menjamin keberhasilan litigasi kasus-kasus publik, karena pada dasarnya standing hanyalah merupakan ”tiket masuk” ke dalam arena advokasi hukum(legal battle).
Pada prinsipnya istilah standing dapat diartikan secara luas yaitu akses orang perorangan atau kelompok/organisasi di pengadilan sebagai pihak penggugat.
Secara konvensional hak gugat hanya bersumber pada prinsip “tiada gugatan tanpa kepentingan hukum” (point d’interest point d’action). Kepentingan hukum (legal interest) yang dimaksud di sini adalah merupakan kepentingan yang berkaitan dengan kepemilikan (propietary interest) atau kepentingan material berupa kerugian yang dialami secara langsung (injury in fact).


Perkembangan hukum konsep hak gugat konvensional berkembang secara pesat seiring pula dengan perkembangan hukum yang menyangkut hajad hidup orang banyak (public interest law) di mana seorang atau sekelompok orang atau organisasi dapat bertindak sebagai penggugat walaupun tidak memiliki kepentingan hukum secara langsung, tetapi dengan didasari oleh suatu kebutuhan untuk memperjuangkan kepentingan, masyarakat luas atas pelanggaran hak-hak publik seperti lingkungan hidup, perlindungan konsumen, hak-hak Civil dan Politik.