Pengertian tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara

SUDUT HUKUM | Kejahatan atau perbuatan jahat dapat diartikan secara yuridis atau kriminologis. Kejahatan atau perbuatan jahat dalam arti yuridis normatif adalah seperti yang terwujud in-abstracto dalam peraturan pidana. Sedangkan kejahatan dalam arti kriminologis adalah perbuatan manusia yang menyalahi norma yang hidup di masyarakat secara konkret (Heni Siswanto, 2005: 35).

Kejahatan sering juga disebut sebagai tindak pidana. Mengenai pengertian tindak pidana (strafbaarfeit) para sarjana hukum memberikan pengertian yang berbeda beda. Adapun beberapa pengertian dari para sarjana hukum mengenai tindak pidana, yaitu sebagai berikut:

Pengertian tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara


Van Hamel

Tindak pidana adalah ”kelakuaan orang yang dirumuskan dalam wet, yang bersifat melawan hukum, yang patut dipidana dan dilakukan dengan kesalahan”.

Simons

Tindak pidana ialah ”kelakuan (handeling) yang diancam dengan pidana yang bersifat melawan hukum, yang berhubungan dengan kesalahan dan yang dilakukan oleh orang yang mampu bertanggungjawab”.

Wirjono Prodjodikoro

Tindak pidana adalah ”suatu perbuatan yang pelakunya dapat dikenakan hukuman pidana”.

Moeljatno

Perbuatan pidana (tindak pidana – pen) adalah ”perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum, larangan mana disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu, bagi barang siapa melanggar larangan tersebut”.

Pompe

Memberikan pengertian tindakpidana menjadi 2 (dua) definisi, yaitu:

  1. Definisi menurut teori adalah suatu pelanggaran terhadap norma, yang dilakukan karena kesalahan si pelanggar dan diancam dengan pidana untuk mempertahankan tata hukum dan menyelamatkan kesejahteraan umum.
  2. Definisi menurut hukum positif adalah suatu kejadian/feit yang oleh peraturan undang-undang dirumuskan sebagai perbuatan yang dapat dihukum. (Tri Andrisman, 2006 : 53-54)
Berdasarkan pengertian tindak pidana yang dikemukakan oleh para pakar diatas, dapat diketahui bahwa pada tataran teoritis tidak adanya kesatuan pendapat diantara para pakar hukum dalam memberikan definisi tentang tindak pidana. Dalam memberikan definisi mengenai pengertian tindak pidana terlihat terbagi dalam 2 (dua) pandangan/aliran, baik Aliran Monistis maupun Aliran Dualistis yang saling bertolak belakang.


Berbicara mengenai tindak pidana tidak hanya berbicara mengenai istilah atau pengertian tindak pidana saja, melainkan juga berbicara mengenai unsur-unsur tindak pidana. Adapun unsur-unsur tindak pidana yang dikemukakan oleh para pakar itu pun terdapat perbedaan pandangan, baik dari Pandangan/Aliran Monistis dan Pandangan/Aliran Dualistis.

Menurut Aliran Monistis, apabila ada orang yang melakukan tindak pidana maka sudah dapat dipidana. Sedangkan Aliran Dualistis dalam memberikan pengertian tindak pidana memisahkan antara perbuatan pidana dan pertanggungjawaban pidana. Sehingga berpengaruh dalam merumuskan unsur-unsur tindak pidana.

Menurut pakar hukum Simon, seorang penganut Aliran Monistis dalam merumuskan unsur-unsur tindak pidana sebagai berikut:

  1. Perbuatan hukum (positif/negatif; berbuat/tidak berbuat atau membiarkan);
  2. Diancam dengan pidana;
  3. Melawan hukum;
  4. Dilakukan dengan kesalahan;
  5. Orang yang mampu bertanggungjawab. (Sudarto dalam Tri Andrisman, 2006 : 55)
Sedangkan menurut pakar hukum Moeljatno, seorang penganut Aliran Dualistis merumuskan unsur-unsur perbuatan pidana/tindak pidana sebagai berikut:

  1. Perbuatan (manusia);
  2. Memenuhi rumusan dalam undang-undang (ini merupakan syarat formil);
  3. Bersifat melawan hukum (ini merupakan syarat materil). (Sudarto dalam Tri Andrisman, 2006 : 56)
Meski berbeda pandangan dalam merumuskan hal tersebut antara yang satu dengan yang lainnya, namun hendaknya memegang pendirian itu secara konsekuen, agar tidak terjadi kekacauan pengertian dan pasti bagi orang lain.