Ruang Lingkup Contempt of Court

SUDUT HUKUM | Apabila dihubungkan dengan pengertian Contempt of Court sebagaimana yang tercantum dalam Undang-undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, maka pengertian Contempt of Court terutama tertuju pada wibawa , martabat, dan kehormatan badan peradilan. Nuamun karena Badan atau Lembaga Peradilan adalah sesuatu yang abstrak ( dianggap sebagai sesuatu yang konkrit karena mempunyai fisik walaupun benda mati ), maka ketiga hal tersebut diatas ditujukan kepada:
  • manusianya yang menggerakkan lembaga tersebut;
  • hasil buatan lembaga tersebut;
  • proses kegiatan daripada lembaga tersebut.

Pada kedua hal terakhir sebenarnya tidak dapat dikatakan secara harfiah memiliki wibawa, martabat, dan kehormatan. Lebih tepat apabila dikatakan kedua hal tersebut tidak dapat berjalan dengan lancar apabila terjadi suatu Contempt ofCourt terhadapnya. Selanjutnya, pengertian Contempt of Court ini dapat diberlakukan kepada siapa saja baik secara individu atau bersama-sama.

Pengertian tersebut tidak hanya terbatas kepada pencari keadilan, terdakwa, penasihat hukum, saksi, pers, atau orang yang hadir dalam persidangan saja, tetapi juga aparat penegak hukum seperti jaksa, polisi dan hakim.