Fungsi Pengadilan Agama

SUDUT HUKUM | Pengadilan Agama merupakan salah satu penyelenggara kekuasaan kehakiman yang memberikan layanan hukum bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata tertentu yang diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 dan terakhir Undang-Undang No. 50 Tahun 2009. Kekuasaan kehakiman di lingkungan Peradilan Agama dilaksanakan oleh Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama yang berpuncak pada Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai Pengadilan Negara tertinggi. Seluruh pembinaan baik pembinaan teknis peradilan maupun pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan dilakukan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Pengadilan Agama merupakan Pengadilan Tingkat Pertama yang bertugas dan berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara-perkara di tingkat pertama di bidang perkawinan, kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam serta waqaf, zakat, infaq dan shadaqah serta ekonomi syari’ah sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Undang-Undang No. 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Pengadilan Agama mempunyai fungsi sebagai
berikut:
  • Memberikan pelayanan Tekhnis Yustisial dan Administrasi Kepaniteraan bagi perkara Tingkat Pertama serta Penyitaan dan Eksekusi;
  • Memberikan pelayanan di bidang Administrasi Perkara banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali serta Administrasi Peradilan lainnya;
  • Memberikan pelayanan administrasi umum pada semua unsur di Lingkungan Pengadilan Agama;
  • Memberikan keterangan, pertimbangan dan nasihat tentang Hukum Islam pada instansi Pemerintah di daerah Hukumnya apabila diminta;
  • Memberikan pelayanan permohonan pertolongan pembagian harta peninggalan di luar sengketa antar orang – orang yang beragama Islam;
  • Warmerking Akta ke ahli warisan di bawah tangan untuk pengambilan deposito /tabungan dan sebagainya;
Melaksanakan tugas-tugas pelayanan lainnya seperti penyuluhan hukum, memberikan pertimbangan hukum agama, pelayanan riset/penelitian, pengawasan terhadap advokat/penasihat hukum dan sebagainya.

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa Pengadilan Agama memiliki fungsi memeriksa, mengadili dan memutus perkaraperkara di tingkat pertama di bidang perkawinan, kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum islam serta waqaf, zakat, infaq dan shadaqah serta ekonomi Syari’ah. Hal ini telah diatur dalam Pasal 49 Undang-Undang No. 50 Tahun 2009 tentang perubahan kedua Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.