Jenis-jenis Pajak dalam Islam

SUDUT HUKUM | Di dalam Islam ada beberapa macam pajak, yaitu sebagai berikut:

Jizyah

Jizyah adalah pajak yang dikenakan pada kalangan non muslim sebagai imbalan untuk jaminan yang diberikan oleh suatu Negara Islam pada mereka guna melindungi kehidupannya. Pada masa Rasulullah saw., besarnya jizyah satu dinar pertahun untuk orang dewasa yang mampu membayarnya. Perempuan, anak-anak, pengemis, pendeta, orang tua, penderita sakit jiwa dan semua yang menderita penyakit dibebaskan dari kewajiban ini. Pembayaran tidak harus berupa uang tunai, tetapi dapat juga berupa barang dan jasa. Sistem ini terus berlangsung hingga masa Harun ar-Rasyid.

Jenis-jenis Pajak dalam Islam

Dasar hukum ini terdapat dalam surat at-Taubah ayat 29 yaitu sebagai berikut:

Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan oleh Allah dan rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang yang diberikan al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk. (QS. At-Taubah: 29)

Berdasarkan ayat ini, Fiqh memandang jizyah sebagai pajak perseorangan. Dengan membayarnya, orang-orang Kristen, Yahudi dapat dilakukan suatu perjanjian dengan kaum muslim yang memungkinkan mereka bukan hanya dibiarkan, tetapi juga memperoleh perlindungan.

Adapun jizyah terdiri atas dua macam, yaitu sebagai berikut:
  • Jizyah yang diwajibkan berdasarkan persetujuan dan perjanjian, dengan jumlah yang ditentukan bersesuaian dengan syarat-syarat persetujuan dan perjanjian tersebut. Jizyah bentuk ini tidak dapat dibuah-ubah meskipun pada hari kemudian.
  • Jizyah yang diwajibkan, secara paksa kepada penduduk suatu daerah penaklukan.

Jumlah pembayaran jizyah telah diubah pada masa khalifah Umar, dengan menaikkan menjadi satu dinar, melebihi dari yang sudah dilaksanakan sejak periode Rasulullah saw. Jika seseorang tidak dapat membayar jizyah, dia tidak akan dipaksa melunasinya, tetapi dengan syarat dia harus menjalani hukuman penjara, bukan hukuman siksa, seperti menderanya menjemurnya di terik matahari, mengguyurnya dengan minyak. Pendapatan dari jizyah disetor kepada kas Negara.

Kharaj

Kharaj adalah sejenis pajak yang dikenakan pada tanah yang terutama dilakukan oleh kekuasaan senjata, terlepas dari pemilik itu seorang yang di bawah umur, seorang dewasa, seorang bebas, budak, muslim ataupun tidak beriman.

Kharaj diperkenalkan pertama kali setelah perang Khaibar, ketika Rasulullah saw., membolehkan orang-orang Yahudi Khaibar kembali ke tanah milik mereka dengan syarat mau membayar separuh dari hasil panennya kepada pemerintah Islam, yang disebut kharaj.

Adapun dasar kharaj ini terdapat surat al-Mukminun ayat 72:

Atau kamu meminta upah kepada mereka?, maka upah dari Tuhanmu adalah lebih baik, dan Dia adalah Pemberi rezeki Yang Paling Baik. (QS. Al-Mukminun: 72)

Cara memungut kharaj terbagi menjadi dua macam:
  • Kharaj menurut perbandingan (muqasimah) adalah kharaj perbandingan ditetapkan porsi hasil seperti setengah atau sepertiga hasil itu. Umumnya dipungut setiap kali panen.
  • Kharaj tetap (wazifah) adalah beban khusus pada tanah sebanyak hasil alam atau uang persatuan lahan. Kharaj tetap menjadi wajib setelah lampau satu tahun.

Kharaj dibebankan atas tanah tanpa membedakan apakah pemiliknya anak-anak atau orang dewasa, merdeka atau budak, laki-laki atau perempuan, muslim atau non muslim. Tarif kharaj itu bisa berubah-ubah, namun pada zaman sekarang ini jarang dipungut lagi.

Usyr

Usyr adalah pajak perdagangan atau bea cukai (pajak impor dan ekspor). Usyr dibayar hanya sekali dalam setahun dan hanya berlaku terhadap barang yang nilainya lebih dari 200 dirham. Tingkat bea orangorang yang dilindungi adalah 5% dan pedagang muslim 2,5%. Usyr ini diprakarsai oleh Umar. Untuk kelancarannya khalifah Umar menunjuk pejabat-pejabat yang disebut asyir dengan batas-batas wewenang yang jelas. Pajak ini hanya dibayar sekali setahun, sekalipun seorang pedagang memasuki wilayah Arab lebih dari sekali dalam setahun.

Rujukan:

  • Adiwarman Karim, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, Jakarta: PT. Pustaka Pelajar, cet.2, 2002.
  • Muhammad, Kebijakan Moneter dan Fiskal dalam Ekonomi Islami, edisi 1, Jakarta: Salemba Empat, 2002.