SUDUT HUKUM | Menurut garis besarnya, zakat terbagi menjadi dua, yaitu:
- Zakat harta (zakat maal) yang terdiri dari emas, perak, binatang, tumbuh-tumbuhan (buah-buahan dan biji-bijian), dan barang perniagaan.
- Zakat jiwa (zakat nafs), zakat ini populer di tengah umat sebagai zakatul fitri yaitu zakat yang dikeluarkan oleh setiap muslim di bulan Ramadhan dan menjelang shalat idul fitri.
Related Posts
-
-
Jenis-jenis kesulitanJenis-jenis kesulitan Para ulama membagi masyaqqah (kesulitan) menjadi tiga macam:[1] 1. Masyaqqah azimmah (berat) Yaitu…
-
-
Jenis-jenis HukumanSudut Hukum | Jenis-jenis Hukuman Jenis-jenis hukuman dapat dilihat dari ketentuan Pasal 10 KUHP. Pasal…
-
Jenis-Jenis PuasaSUDUT HUKUM | Dilihat dari waktu pelaksanaannya puasa dibagi menjadi dua, yaitu puasa yang dilaksanakan…