Subjek dan Objek Perjanjian Pengangkutan Udara

SUDUT HUKUM | Di dalam sebuah perjanjian terdapat subjek dan objek perjanjian begitu juga di dalam pengangkutan udara. Subjek hukum pengangkutan merupakan badan atau orang yang dikenakan hak dan kewajiban. Subjek hukum pengangkutan antara lain adalah:
  1. Pihak yang secara langsung terikat dalam perjanjian yaitu mereka yang secara langsung terikat memenuhi kewajiban dan memperoleh hak dalam perjanjian pengangkutan. Mereka adalah pengangkut, penumpang, pengirim barang, dan adakalanya penerima dimasukkan.
  2. Pihak yang tidak secara langsung terikat dengan perjanjian yaitu mereka yang secara tidak langsung terikat pada perjanjian pengangkutan karena bukan termasuk pihak dalam perjanjian pengangkutan, melainkan bertindak untuk atas nama, kepentingan pihak lain atau karena sesuatu alasan mereka Objek hukum adalah segala sesuatu yang digunakan untuk mencapai tujuan hukum.

Berdasarkan pengetian diatas, maka subjek perjanjian pengangkutan dalam peristiwa hukum pengangkutan udara yang akan dianalisis dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 820K/PDT/2013 adalah:
  • Pihak Pengangkut

Subjek dan Objek Perjanjian Pengangkutan UdaraPihak pengangkut dalam hal ini adalah perusahaan maskapai penerbangan. Subjek hukum pengangkut dapat bertatus badan hukum, persekutuan bukan badan hukum, atau perseorangan. Maskapai penerbangan adalah sebuah organisasi yang menyediakan jasa penerbangan bagi penumpang dan barang. Mereka menyewa atau memiliki pesawat terbang untuk menyediakan jasa tersebut dan dapat membentuk kerjasama atau aliansi dengan maskapai lainnya untuk keuntungan bersama. Maskapai penerbangan nasional adalah sebuah perusahaan transportasi udara yang diregistrasi secara lokal di dalam suatu negara. mereka bisa berupa perusahaan milik negara, dioperasikan pemerintah, atau dirancang oleh pemerintah sebagai perusahaan yang mewakili negara.
  • Pihak Penumpang

Pihak penumpang atau konsumen adalah pihak yang menggunakan jasa maskapai penerbangan. Pihak penumpang selalu berstatus perseorangan. Objek hukum pengangkutan adalah segala sesuatu yang digunakan untuk mencapai tujuan hukum pengangkutan. Tujuan hukum pengangkutan adalah terpenuhinya kewajiban dan hak pihak-pihak dalam pengangkutan, maka yang menjadi objek hukum pengangkutan adalah:[1]
  1. Muatan barang.
  2. Muatan penumpang.
  3. Alat pengangkutan.
  4. Biaya pengangkutan

Pengangkut berkewajiban untuk mengangkut barang dengan selamat atau mengantarkan penumpang dengan selamat sampai ke tempat tujuan. Sedangkan hak pengangkut adalah mendapatkan upah atau ongkos dari penumpang atau pengirim barang. Kewajiban penumpang adalah membayar upah atau ongkos kirim kepada pengangkut sedangkan haknya diangkut dari satu tempat ke tempat tertentu dengan selamat. Manfaat terjadinya pengangkutan ini yaitu meningkatkan nilai dan daya guna dari orang atau barang yang diangkut.



[1] AbdulKadir Muhammad, Hukum Pengangkutan Darat, Laut dan Udara. Bandung: Citra Aditya Bakti.. 1994. Hal.61