Teori Kebijaksanaan

SUDUT HUKUM | Teori kebijaksanaan ini diperkenalkan oleh Made Sadhi Astuti, dimana sebenarnya teori ini berkenaan dengan putusan hakim dalam perkara di pengadilan anak. Landasan dari teori kebijaksanaan ini menekankan rasa cinta terhadap tanah air, nusa dan bangsa Indonesia serta kekeluargaan harus ditanam, dipupuk dan dibina. Selanjutnya aspek teori ini menekankan bahwa pemerintah, masyarakat, keluarga dan orang tua, ikut bertanggung jawab untuk membimbing, membina, mendidik, dan melindungi anak, agar kelak dapat menjadi manusia yang berguna bagi keluarga, masyarakat, dan bagi bangsanya.

Teori kebijaksanaan mempunyai beberapa tujuan, yaitu yang pertama, sebagai upaya perlindungan terhadap masyarakat dari suatu kejahatan, yang kedua, sebagai upaya perlindungan terhadap anak yang telah melakukan tindak pidana, yang ketiga, untuk memupuk solidaritas antara keluarga dengan masyarakat dalam rangka membina, memelihara, dan mendidik pelaku tindak pidana anak, dan yang keempat, sebagai pencegahan umum dan khusus.

Menurut penulis, penjatuhan pidana oleh hakim terhadap pelaku tindak pidana, pada dasarnya haruslah mempertimbangkan segala aspek tujuan, yaitu sebagai berikut:

  • Sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dari ancaman suatu kejahatan yang dilakukan oleh pelakunya
  • Sebagai upaya represif agar penjatuhan pidana membuat pelakunya jera dan tidak akan melakukan tindak pidana dikemudian hari.
  • Sebagai upaya prefentif agar masyarakat luas tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang dilakukan oleh pelakunya
  • Mempersiapkan mental masyarakat dalam menyikapi suatu kejahatan dan pelaku kejahatan tersebut, sehingga pada saatnya nanti pelaku tindak pidana dapat diterima dalam pergaulan masyarakat.
Teori kebijaksanaan sebenarnya lebih ditujukan pada penjatuhan putusan dalam perkara anak dan dapat pula digunakan oleh hakim dalam penjatuhan putusan terhadap perkara pidana lain pada umumnya dan tidak hanya terbatas pada perkara anak saja. Teori ini pun dapa digunakan oleh hakim dalam penjatuhan putusan dalam perkara perdata.