Akibat Hukum serta Hikmah Talak dan Rujuk

SUDUT HUKUM | Secara umum akibat hukum talak adalah kembali putusnya perkawinan, tetapi dapat dilihat pula dari jenis talaknya. Dalam talak raj’i akad perkawinan tidaklah hilang dan tidak pula menghilangkan hak (kepemilikan). Talak ini juga tidak menghilangkan perpisahan, dan tidak menimbulkan akibat-akibat hukum selama masih dalam masa iddah istrinya. Kemudian seorang istri yang baik dalam menjalankan talak raj’iyah, berhak mendapatkan tempat tinggal, pakaian dan uang belanja dari mantan suaminya.

Sedangkan dalam talak ba’in syugra dan talak bai’in kubra menimbulkan akibat-akibat hukum. Baik dalam ba’in syugra maupun kubra, dua-duanya mengakibatkan putusnya ikatan tali perkawinan, sehingga jika salah satu talak tersebut dijatuhkan maka perempuan (istri) sudah menjadi orang lain, karena itu haram hukumnya bagi laki-laki untuk bersenang-senang dengan bekas istrinya lagi. Perbedaan hanya pada akad perkawinan yang baru, pada talak ba’in syugra tidak membutuhkan syarat-syarat tertentu, sedangkan pada ba’in kubra seorang perempuan itu harus sudah dinikahi oleh orang lain, dan sudah selesai masa iddahnya.

Akibat Hukum serta Hikmah Talak dan Rujuk



Seperti dikatakan dalam firman Allah swt:

Kemudian jika dia menceraikannya (setelah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya sebelum dia menikah dengan suami yang lain, ….”. (QS. Al baqarah/2 : 230)

Sedangkan akibat hukum rujuk ialah utuhnya kembali ikatan perkawinan dan menjadikan utuhnya kembali hak dan kewajiban suami istri.

Allah yang Maha Bijaksana telah menghalalkan talak, tapi juga sekaligus membencinya, kecuali untuk kepentingan yang lebih baik bagi suami, atau istri atau untuk kepentingan keturunannya. Karena biasanya talak itu sendiri terjadi dikarenakan persoalan rumah tangga yang selalu diwarnai dengan adanya pertengkaran antara kedua belah pihak, yang secara langsung atau tidak hal itu sangat berpengaruh terhadap psikologis pertumbuhan keturunannya dan terlebih lagi hubungan baik antara dua keluarga besar suami istri, sehingga talak akan mengandung hikmah yang baik apabila memang talak itu merupkan jalan terakhir dan tidak menimbulkan persoalan baru dengan jatuhnya talak.

Apabila talak merupakan suatu yang dibenci oleh Allah, maka rujuk pastinya sesuatu yang disukai Allah, karena tujuan dari rujuk itu sendiri adalah memperbaiki hubungan kekeluargaan yang hampir terputus oleh perceraian. Akan tetapi seperti halnya talak, rujuk pun akan membawa hikmah yang baik apabila memang bertujuan demi kebaikan kedua belah pihak atau kebaikan keturunannya.