Asas dan Hal-hal yang harus Dibuktikan

SUDUT HUKUM | Asas dan Hal-hal yang harus Dibuktikan

Asas-asas Pembuktian

Asas pembuktian, dalam hukum acara perdata dijumpai dalam pasal 1865 BW, pasal 163 HIR, dan pasal 283 Rbg, yang bunyi pasalnya semakna saja, yaitu barang siapa mempunyai sesuatu hak atau guna membantah hak orang lain, atau menunjuk pada suatu peristiwa, ia diwajibkan membuktikan adanya hak itu atau adanya peristiwa tersebut.

Apa Yang Harus Dibuktikan

Yang harus dibuktikan adalah peristiwa atau kejadian yang dikemukakan oleh para pihak dalam hal sesuatu yang belum jelas atau menjadi sengketa. Jadi yang harus dibuktikan adalah peristiwa dan kejadiannya yang telah dikonstatir dan dikualifisir. Peristiwa atau kejadian yang dikemukakan oleh para pihak belum tentu semuanya penting bagi hakim sebagai dasar pertimbangan hukum putusannya. Peristiwa atau kejadian yang ditemukan dalam persidangan itu harus disaring oleh hakim, mana yang relevan bagi hukum dan mana yang tidak. Peristiwa atau kejadian yang relevan itulah yang harus dibuktikan oleh hakim dalam persidangan untuk dijadikan dasar putusannya.

Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 163 HIR dan pasal 283 RBg yang menyebutkan bahwa barang siapa mengatakan ia mempunyai hak maka ia harus membuktikannya, dan sudah menjadi pendapat umum dan yurisprudensi bahwa hal-hal yang menyangkut hak dapat pula dibuktikan didepan sidang.

Dari pasal tersebut telah jelas bahwa yang harus dibuktikan adalah adanya hak atau adanya kejadian dari apa yang telah didalilkan pihak-pihak yang bersangkutan.