Bentuk Tindakan Main Hakim Sendiri (Eigenrichting)

SUDUT HUKUM | Tindakan main hakim sendiri merupakan suatu respon masyarakat terhadap suatu peristiwa kejahatan yang malah menciptakan suasana tidak tertib. Masyarakat yang harusnya menaati hukum yang berlaku yang telah ditetapkan oleh penguasa bertindak sebaliknya, mereka melakukan suatu respon terhadap adanya kejahatan dengan menghakimi sendiri pelaku tindak pidana. Akan tetapi apabila dilihat dari pengertian tindak pidana yang telah diuraikan dimuka maka akan tampak jelas bahwa apa yang dilakukan oleh masyarakat terhadap pelaku tindak pidana yang tertangkap oleh masyarakat dengan dipukuli sampai babak belur bahkan sampai dengan membakarnya hidup- hidup merupakan suatu bentuk lain dari kejahatan (Andi Hamzah 1986:167).

Tindakan main hakim sendiri ini lebih sering dilakukan secara massal untuk menghindari tanggung jawab pribadi serta menghindari pembalasan dari teman atau keluarga korban. Tindak kekerasan yang diambil masyarakat dianggap sebagai langkah tepat untuk menyelesaikan suatu masalah yang dianggap sebagai perbuatan melawan hukum.
Bentuk-bentuk tindak pidana main hakim sendiri (eigenrichting) terhadap pelaku tindak pidana yang dilakukan oleh massa, dapat dilihat bahwa tidak ada perbedaan dengan perbuatan pidana pada umumnya, hanya saja yang membedakan adalah dari segi subyek pelakunya yang lebih dari satu orang. Oleh karena itu perbuatan pidana yang dilakukan secara massal pembahasannya dititik beratkan pada kata “massa”.

Bentuk Tindakan Main Hakim Sendiri (Eigenrichting)

Berdasarkan kata “massa” yang menunjuk pada pelaku pada perbuatan pidana dimaksudkan adalah dua orang lebih atau tidak terbatas maksimalnya. Melihat definisi tersebut, perbuatan pidana yang dilakukan oleh massa juga dapat dikatakan dilakukan secara kolektif, karena dalam melakukan perbuatan pidana para pelaku dalam hal ini dengan jumlah yang banyak/lebih dari satu orang dimana secara langsung atau tidak langsung baik direncanakan ataupun tidak direncanakan telah terjalin kerja sama baik hal tersebut dilakukan secara bersama-sama maupun sendiri sendiri dalam hal satu rangkaian peristiwa kejadian yang menimbulkan perbuatan pidana atau lebih spesifik menimbulkan/mengakibatkan terjadinya kerusakan baik fisik ataupun non fisik. Hal ini di atur dalam Pasal 170 KUHP. (Andi Hamzah, 2009:7)
Pasal 170 KUHP berbunyi demikian:
“(1) Barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.
(2) Tersalah dihukum:
  • Dengan penjara selama-lamanya tujuh tahun, jika ia dengan sengaja merusakkan barang atau kekerasan yang dilakukannya itu menyebabkan sesuatu luka.
  • Dengan penjara selama-lamanya Sembilan tahun,jika kekerasan itu menyebabkan luka berat pada tubuh
  • Dengan penjara selama-lamanya dua belas tahun, jika kekerasan itu menyebabkan matinya orang.”

Perlu diuraikan unsur-unsur yang terdapat dalam pasal ini sebagai berikut:
  1. Barangsiapa. Hal ini menunjukkan kepada orang atau pribadi pelaku.
  2. Di muka umum. Perbuatan itu dilakukan di tempat dimana publik dapat melihatnya
  3. Bersama-sama, artinya dilakukan oleh sedikit-dikitnya dua orang atau lebih. Arti kata bersama-sama ini menunjukkan bahwa perbuata itu dilakukan dengan sengaja (delik dolus) atau memiliki tujuan yang pasti, jadi bukanlah merupakan ketidaksengajaan (delik culpa).
  4. Kekerasan, yang berarti mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani yang tidak kecil dan tidak sah. Kekerasan dalam pasal ini biasanya terdiri dari “merusak barang” atau “penganiayaan”.
  5. Terhadap orang atau barang. Kekerasan itu harus ditujukan kepada orang atau barang sebagai korban.

Biasanya pasal ini sering dipakai oleh penuntut umum untuk menjerat para pelaku perbuatan pidana yang dilakukan oleh massa yang terbentuk secara tidak terorganisir. Sedangkan Pasal 170 KUHP mengandung kendala dan berbau kontroversi karena subyek “barang siapa” menunjuk pelaku satu orang, sedangkan istilah” dengan tenaga bersama” mengindikasikan suatu kelompok manusia. Delik ini menurut penjelasannya tidak ditujukan kepada kelompok atau massa yang tidak teratur melakukan perbuatan pidana, ancamannya hanya ditujukan pada orang-orang diantara kelompok benar benar terbukti serta dengan tenaga bersama melakukan kekerasan. Dalam kelompok massa yang unik sifatnya jelas delik seperti ini sukar diterapkan.
Jadi Pasal 170 relevan diterapkan pada massa yang reaksioner atau spontanitas dalam melakukan perbuatan pidana. Berbeda halnya dengan massa yang terorganisir bisa menggunakan pasal pada delik penyertaan, karena dalam pasal-pasalnya jelas mengenai kedudukan para pelaku yang satu dengan yang lain, tidak seperti massa yang reaksioner (tidak masuk dalam delik penyertaan yaitu penganjuran) dimana massa tidak jelas kedudukan satu dengan yang lain, dan otomatis dalam hal ini dipandang sama-sama sebagai pelaku yang mempunyai tanggung jawab yang sama dengan pelaku yang lain.
Adapun yang selama ini menjadi permasalahan adalah terkait tindakan hukum dan pemberian sanksi yang adil serta efektif terhadap kelompok dan pelaku-pelaku atau sekumpulan orang yang mengalami kesulitan dalam pengaplikasiannya di lapangan. Pada perbuatan pidana yang dilkukan oleh massa untuk menentukan batas maksimal dari jumlah massa sulit, sebagaimana pengertian dari kata “massa” adalah dua orang untuk minimal dan tidak terbatas untuk maksimal. Jadi massa dalam hal ini ada 2 kategori dari jumlah massa yaitu, massa yang jelas berapa jumlahnya dan massa yang tidak jelas berapa jumlah massanya (Adami Chazawi, 2002:123).
Untuk massa yang jelas berapa jumlah massanya adalah dimana massa yang terlibat perbuatan pidana dapat dihitung berapa jumlahnya serta diketahui seberapa besar keterlibatan dalam melakukan perbuatan pidana, sebab hal tersebut sudah diatur dalam hukum pidana yaitu pada delik penyertaan. Sedangkan untuk massa yang tidak jelas berapa banyak jumlah massanya adalah dimana massa banyak serta sulit dihitung dengan nominal, sehingga menyulitkan dalam menentukan apakah semua massa yang banyak terlibat semua atau tidak, atau hanya sebagiannya saja.