Dasar Hukum Jurusita atau Jurusita Pengganti

SUDUT HUKUM | Susunan Pengadilan Agama yang diatur oleh Undang-Undang No. 7 tahun 1989 telah menempatkan jurusita/jurusita pengganti sebagai bagian tak terpisahkan dari susunan pengadilan agama, yang diatur dalam Pasal 38 yang menyatakan:

Pada setiap Pengadilan Agama ditetapkan adanya jurusita atau jurusita pengganti” dan Pasal 2 Keputusan Makhkamah Agung Republik Indonesia Nomor KMA/055/SK/X/1996, serta Pasal 40 dan Pasal 41 UU No. 7 tahun 1989 tentang pengangkatan jurusita/jurusita pengganti dan sumpah jabatan di lingkungan Peradilan Agama.


Pemanggilan pihak-pihak yang berperkara yang dilakukan jurusita/jurusita pengganti diatur dengan Pasal 122, 338 dan 390 HIR dan Pasal 146-718 RBg serta pada Pasal 26-28 PP No. 9 tahun 1975 juga Pasal 138-140 Kompilasi Hukum Islam.