Ganti Kerugian dalam KUHAP

SUDUT HUKUM | Ketentuan mengenai ganti kerugian di dalam KUHAP diatur dalam Pasal 95 dan Pasal 96 KUHAP. Ketentuan mengenai ganti kerugian yang diatur dalam KUHAP hanya bersifat umum yaitu perihal siapa yang dapat mengajukan tuntutan ganti kerugian, ke mana tuntutan ganti kerugian diajukan, dalam hal apa dapat diajukan tuntutan ganti kerugian, bentuk putusan pemberian ganti kerugian dan penunjukan hakim untuk memeriksa dan memutus perkara tuntutan ganti kerugian.
Berkaitan dengan pihak yang dapat mengajukan tuntutan ganti kerugian, ketentuan Pasal 95 ayat (3) menentukan bahwa tuntutan ganti kerugian diajukan oleh tersangka, terdakwa, terpidana atau ahli warisnya. Tuntutan ganti kerugian tersebut diajukan kepada pengadilan yang berwenang mengadili perkara yang bersangkutan atau apabila perkaranya tidak diajukan ke pengadilan negeri, maka tuntutan ganti kerugian dapat diajukan dan diputus di sidang praperadilan.
Alasan dapat diajukannya tuntutan ganti kerugian diatur dalam Pasal 95 ayat (1) yang pada pokoknya menentukan bahwa tuntutan ganti rugi dapat diajukan karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikarenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.