Hubungan Internasional

SUDUT HUKUM | Adanya hubungan antar bangsa sudah lama terjadi dan hubungan tersebut berlangsung dalam suatu masyarakat yang disebut dengan masyarakat antar bangsa. Hubungan yang semula dalam bentuk primitif kemudian berkembang ke dalam bentuk yang lebih modern. Hubungan tersebut terjadi karena pada dasarnya manusia merupakan makhluk sosial yang tidak dapat memenuhi kebutuhannya sendiri dan membutuhkan orang lain.
Begitu juga dengan sebuah negara, negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain. Untuk memenuhi semua kebutuhan suatu negara tidak mungkin dapat dilakukan dengan sendirinya maka dari itu negara tersebut membutuhkan negara lainnya sehingga tercipta suatu hubungan internasional.

Hubungan Internasional

Ilmu Hubungan Internasional merupakan pendatang baru dalam deretan ilmu-ilmu sosial lainnya. Ilmu Hubungan Internasional merupakan ilmu yang berdiri sendiri, kira-kira baru pada tahun 1930-an, dimulai dengan kegiatankegiatan sebelumnya berupa penelitian dan pengkajian akademis. Jadi umur ilmu Hubungan Internasional belumlah tua dan masih terus berkembang (Soeprapto, 1997: 11).
Istilah Hubungan Internasional diciptakan pertama kali oleh Jeremy Bantham. Jeremy Bantham adalah salah seorang yang mempunyai minat yang besar terhadap hubungan antar negara yang tumbuh semakin popular pada saat itu. Sebagai suatu ilmu, Hubungan Internasional merupakan satu-kesatuan disiplin, dan memiliki ruang lingkup serta konsep-konsep dasar (Soeprapto, 1997: 12).
Dalam bukunya yang berjudul Hubungan Internasional Sistem, Interaksi, dan Perilaku, Soeprapto mengatakan terdapat dua sebab yang mendorong lahirnya Ilmu Hubungan Internasional. Kedua sebab tersebut adalah :
  • Adanya minat yang besar terhadap fenomena yang ada setelah Perang Dunia I selesai. Fenomena tersebut banyak menarik perhatian mereka.
  • Perang Dunia I telah banyak menelan korban manusia serta kerusakankerusakan materil. Melihat akibat dari Perang Dunia I tersebut timbul kesadaran betapa pentingnya kebutuhan untuk mencegah peperangan dan terselenggaranya ketertiban dunia (Soprapto, 1997: 12).

Secara sederhana pengertian Hubungan Internasional dipahami sebagai interaksi yang terjadi antar aktor-aktor tertentu, dimana interaksi tersebut telah melampaui batas yurisdiksi nasional sebuah negara. Sementara, sebagai sebuah disiplin ilmu, Hubungan Internasional dipahami sebagai kajian akademis yang berusaha memahami interaksi antar aktor-aktor tertentu yang telah melampaui batas yurisdiksi nasional negara.
38
Pada dasarnya tujuan utama studi Hubungan Internasional adalah mempelajari perilaku internasional, yaitu perilaku aktor, negara maupun non negara, didalam arena transaksi internasional, dimana perilaku tersebut bisa berwujud perang, kerjasama, pembentukan aliansi, interaksi dalam organisasi internasional dan sebagainya (Mas’oed, 1994: 31-32).
Menurut T. May Rudy dalam “Administrasi dan Organisasi Internasional”, Hubungan Internasional dapat disimpulkan sebagai berikut:

Hubungan Internasional adalah hubungan yang mencakup berbagai macam hubungan atau interaksi yang melintasi batasbatas wilayah negara dan melibatkan pelaku-pelaku yang berbeda kewarganegaraan, berkaitan dengan segala bentuk kegiatan manusia. Hubungan ini dapat berlangsung baik secara kelompok maupun secara perorangan dari suatu bangsa atau negara, yang melakukan interaksi baik secara resmi maupun tidak resmi dengan kelompok atau perorangan dari bangsa atau negara lain (Rudy, 1993: 3).

Dalam mengkaji Ilmu Hubungan Internasional dapat menggunakan berbagai pendekatan. Menurut T. May Rudy, dalam buku Administrasi dan Organisasi Internasional, Hubungan Internasional merupakan:

Ilmu dengan kajian interdisipliner, maksudnya, ilmu ini dapat menggunakan berbagai teori, konsep, dan pendekatan dari bidang ilmu-ilmu lain dalam mengembangkan kajiannya. Sepanjang menyangkut aspek internasional (hubungan/interaksi yang melintasi batas negara) adalah bidang Hubungan Internasional dengan kemungkinan berkaitan dengan ekonomi, hukum, komunikasi, politik, dan lainnya. Demikian juga untuk menelaah Hubungan Internasional dapat meminjam dan menyerap konsep-konsep sosiologi, psikologi, bahkan matematika (konsep probabilitas), untuk diterapkan dalam kajian Hubungan Internasional (Rudy, 1993: 3).

39
Hubungan Internasional pada awalnya hanya mempelajari tentang interaksi antar negara-negara berdaulat saja. Namun, seiring dengan perkembangannya ilmu Hubungan Internasional menjadi semakin luas cakupannya. Kemudian pada tahun 1960-an dan 1970-an perkembangan studi Hubungan Internasional makin kompleks dengan masuknya aktor-aktor nonnegara seperti organisasi internasional baik pemerintah maupun non-pemerintah, Multi National Corporation (MNC), bahkan individu sekalipun dapat menjadi aktor non-negara. Pada dekade 1980-an pola Hubungan Internasional adalah studi tentang interaksi antara negara-negara yang berdaulat di dunia, juga merupakan studi tentang aktor bukan negara yang perilakunya mempunyai pengaruh terhadap kehidupan negara-bangsa.

Hubungan internasional pada dasarnya merupakan studi mengenai interaksi antar aktor, baik negara maupun aktor non-negara, yang berlangsung di dalam sistem internasional dan hubungan yang dijalin dapat berbentuk hubungan ekonomi, sosial budaya, maupun politik, yang memiliki konsekuensi-konsekuensi penting bagi aktor-aktor lainnya diluar unit politiknya (Johari, 1985: 5).

Hubungan Internasional dapat dilihat dari berkurangnya peranan negara sebagai aktor dalam politik dunia dan meningkatnya peranan aktor-aktor nonnegara. Batas-batas yang memisahkan bangsa-bangsa semakin kabur dan tidak relevan. Bagi beberapa aktor non-negara bahkan batas-batas wilayah secara geografis tidak dihiraukan.
Hingga saat ini ilmu Hubungan Internasional telah mengalami sejumlah perkembangan signifikan. Setidaknya ini dapat dilihat dari perkembangan ruang lingkup kajian dan aktor-aktor di dalam Hubungan Internasional, yang pada awalnya hanya terbatas pada kajian keamanan dan negara menjadi sangat variatif dengan melibatkan aktor-aktor non-negara dan isu-isu yang beragam, seperti ekonomi, sosial, lingkungan dan sebagainya.