Hukum Pidana di Lingkungan Militer

SUDUT HUKUM | Dihadapan hukum semuanya adalah sama atau setara (equality before the law). Hal ini telah ditegaskan dalam Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945 amandemen keempat yang menyatakan warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintah tidak ada pengecualian. Sebagai warga negara anggota militer sama dengan warga negara lainnya di mata hukum. Sebaliknya hukum yang berlaku bagi masyarakat sipil juga berlaku bagi militer, sehingga militer dapat menjadi dua subjek tindak pidana sekaligus, seorang militer pada dasarnya termasuk dalam dua subjek tindak pidana yaitu subjek tindak pidana umum dan subjek tindak pidana militer.

Untuk kalangan militer selain hukum yang bersifat umum (lex generalis) juga diberlakukan hukum yang bersifat khusus (lex specialis) hukum pidana umum merupakan lex generalis, berlakunya hukum pidana umum bagi kalangan militer yang didasari oleh Pasal 130 KUHP dan Pasal 1 dan Pasal 2 KUHPM yang menyatakan dengan tegas adanya hubungan antara KUHPM dengan KUHP.

Hukum Pidana di Lingkungan Militer

Pasal 1 KUHPM isinya sebagai berikut:

Untuk penerapan kitab undang-undang ini berlaku ketentuan-ketentuan hukum pidana umum, termasuk bab kesembilan dari buku pertama Kitab Undang-unang Hukum Pidana, kecuali ada penyimpangan-penyimpangan yang diterapkan dengan undang-undang”.

Pasal 2 KUHPM isinya sebagai berikut:

Terhadap tindak pidana yang tidak tercantum dalam kitab undang-undang ini yang dilakukan oleh orang-orang yang tunduk pada kekuasaan badan-badan peradilan militer, diterapkan hukum pidana umum, kecuali ada penyimpangan-penyimpangan yang ditetapkan dengan undang-undang”.