Keimigrasian di Indonesia

SUDUT HUKUM | Di Indonesia, pemeriksaan keimigrasian telah ada sejak zaman penjajahan Belanda. Pada saat itu, terdapat Badan Pemerintahan Kolonial Belanda bernama Immigratie Dienst yang bertugas menangani masalah keimigrasian unutk seluruh kawasan Hindia Belanda. Sejak Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, namun baru pada tanggal 26 Januari 1950 Immigratie Dients ditimbang diterimakan dari H. Breekland kepada Kepala Jawatan Imigrasi dari tangan Pemerintah Belanda ke tangan Pemerintah Indonesia tetapi yang lebih penting adalah peralihan tersebut merupakan titik mula dari era baru dalam politik hukum keimigrasian yang bersifat terbuka (open door policy) untuk kepentingan pemerintah kolonial, menjadi politik hukum keimigrasian yang bersifat selektif didasarkan pada kepentingan nasional Indonesia.
Dengan ditetapkannya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian merupakan sebagai dasar hukum pelaksanaan hukum Keimigrasian di Indonesia, hingga pada tanggal 5 Mei 2011, ditetapkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagai perubahan baru bagi hukum Keimigrasian di Indonesia dalam pelaksanaannya di era globalisasi dengan perubahan zaman yang sangat pesat sehingga menuntut adanya landasan hukum yang baru dalam pelaksanaan kinerja Imigrasi dalam pelaksanaan di wilayah Nasional maupun Internasional.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dalam pasal 1 ayat 1 menyebutkan:

Keimigrasian adalah hal ihwal orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan Negara”.


Dengan menggunakan pendekatan Gramatikal (tata bahasa) dan pendekatan semantic (Ilmu tentang arti kata). Menurut kamus besar Bahasa Indonesia, kata hal diartikan sebagai keadaaan, peristiwa, kejadian (sesuatu yang terjadi). Sementara itu ihwal diartikan hal, perihal. Dengan demikian, hal ihwal diartikan sebagai berbagai keadaan, peristiwa, kejadian. Sedangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata lalu lintas diartikan sebagai hubungan antara suatu tempat dan tempat lain, hili-mudik, bolak-balik.
Dengan demikian, berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terdapat 2 (dua) unsur pengaturan yang penting, yaitu:
  • Pengaturan tentang berbagai hal mengenai lalu lintas orang yang masuk, keluar dan tinggal dari dan dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
  • Pengaturan tentang berbagai pengawasan tidak hanya orang asing saja, namun juga warga Negara Indonesia di wilayah Indonesia, guna tegaknya kedaulatan negara.

Unsur pertama, pengaturan lalu lintas keluar masuk wilayah Indonesia. Berdasarkan hukum internasional pengaturan hal ini merupakan hak dan wewenang suatu negara serta merupakan salah satu perwujudan dan kedaulatan sebagai Negara hukum yang berdasarkan pancasila dan Undang-undang Republik Indonesia dasar 1945, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian membedakan antara emigrasi dan imigrasi. Selanjutnya, berdasarkan pasal 1 ayat 12 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 pengaturan lalu lintas keluar masuknya wilayah Indonesia ditetapkan harus melewati Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yaitu di Pelabuhan Laut, Bandar Udara, Pos Lintas Batas, atau tempat lain sebagai tempat masuk dan keluar wilayah Indonesia. Pelanggaran atas ketentuan ini dikategorikan sebagai tindakan memasuki wilayah Negara Indonesia secara tidak sah, artinya setiap lalu-lintas keluar masuk wilayah tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi, merupakan tindakan yang dapat dikenakan pidana dan hal tersebut ditetapkan dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian pasal 113. Unsur kedua dari pengertian Keimigrasian yaitu pengawasan orang asing di wilayah Indonesia.

Dalam rangka ini “pengawasan” adalah keseluruhan proses kegiatan untuk mengontrol atau mengawasi apakah proses pelaksanaan tugas telah sesuai dengan rencana atau aturan yang ditentukan.
Maka pengertian pengawasan orang asing adalah seluruh rangkaian kegiatan yang ditujukan untuk mengontrol masuk dan keluarnya wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi serta keberadaan orang asing di Indonesia telah atau tidak sesuai maksud dan tujuan orang asing tersebut masuk ke Indonesia dengan visa yang diberikan sesuai dengan ketentuan Keimigrasian yang berlaku.

Pengawasan orang asing meliputi masuk dan keluarnya orang asing dan dari wilayah Indonesia, dan keberadaan serta kegiatan orang asing di wilayah Indonesia. Pengawasan orang asing sebagai suatu rangkaian kegiatan pada dasarnya telah dimulai dan dilakukan oleh perwakilan Republik Indonesia diluar negeri ketika menerima permohonan pengajuan visa.

Pengawasan selanjutnya dilaksanakan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi ketika Pejabat Imigrasi dengan kewenangannya yang otonom memutuskan menolak atau memberikan izin tinggal yang sesuai dengan visa yang dimilikinya sesuai dengan maksud dan tujuan orang asing tersebut masuk ke Indonesia, selanjutnya pengawasan beralih ke Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal warga asing tersebut guna mengawasi lebih lanjut kegiatan yang dilakukan. Dari keseluruhan prosedur Keimigrasian yang ditetapkan, perlu dipahami bahwa operasionalisasinya dilaksanakan berdasarkan politik Hukum Keimigrasian yang bersifat selektif.