Komisi Yudisial di Australia

SUDUT HUKUM | Sebagai negara federal, KY di Australia berada pada masing-masing negara bagian. Di New South Wales, salah satu negara bagian misalnya, KY berawal dari adanya krisis kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan yang terjadi sekitar September 1986. Menyusul perdebatan keras antara lembaga peradilan dengan pemerintah, kemudian Juducial Officer Act Pejabat Peradilan disahkan dan diberlakukan pada 08 November 1986. Undang-undang tersebut membentukKY sebagai badan umum dengan staf yang sepenuhnya independen dari pengaruh pemerintah dan mendapatkan anggaran secara mandiri dari parlemen.

Fungsi KY New South Wales menurut Judicial Officer Act adalah:
  • Memeriksa pengaduan atas pejabat peradilan.
  • Menyelenggarakan dan mensupervisi skema yang tepat untuk pendidikan latuhan yang berkelanjutan bagi pejabat peradilan.
  • Membantu pengadilan-pengadilan di New South Wales untuk mencapai konsistensi dalam penjatuhan pidana.

KY New South Wales memiliki kewenangan memeriksa pengaduan tentang kecakapan dan perilaku dari pejabat peradilan. Fungsi penanganan pengaduan memberikan jalan kepada setiap orang agar pengaduan yang disampaikannya, diperiksa oleh suatu badan independen.Komisi kemudian dapat menentukan pengaduan yang dapat ditindak-lanjuti berdasarkan standar yang sudah ditentukan.

Pejabat peradilan di New South Wales menurut Judicial Officer act adalah:
  • Hakim atau hakim anggota di Ma New South Wales.
  • Anggota atau anngota yudisial di Komisi Hubungan Industrial New South Wales.
  • Hakim di Pengadilan Pertanahan dan Lingkungan New South Wales.
  • Hakim di Pengadilan Negeri New South Wales.

Judicial Commision of New South Wales merupakan lembaga yang mandiri dan merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif. Komisi ini tidak diatur secara langsung dalam konstitusi, tetapi diatur dalam satu undangundang, yaitu Judicial Officer Act 1986 No. 100. Secara khusus, judicial Commision of New South Wales diatur dalam bagian 3 dan 4 undang-
undang ini. Pada bagian 3 mencakup pengaturan tentang kelembagaan, anggota, mdan pendelegasian pelaksanaan fungsi, sedangkan dalam bagian 4 mencakup pengaturan mengenai fungsi KY.