Komisi Yudisial di Beberapa Negara

SUDUT HUKUM | Sesuatu yang hendak dicapai dalam perbandingan hukum tata negara, menurut Jumly Asshiddiqie, adalah penemuan prinsip-prinsip konstitusi dan konstitusionalisme yang bersifat unifersal dan/atau pendalaman pemahaman atau pengertian mengenai prinsip-prinsip konstitusi dan konstitusionalisme atau konstitusi-konstitusi negara lain sebagai pembanding.

Maksud kami memperbandingkan adalah untuk mencari suatu format yang tepat agar KY di Indonesia dapat menjalankan wewenangnya dengan sebaikbaiknya dengan kemungkinan kalau dikehendaki untuk mengadaptasi model unsur-unsur pengawasan yang relevan di negara-negara yang mempunyai kemiripan dengan sistem ketatanegaraan Indonesia.


Komisi Yudisial di Beberapa Negara

Untuk membandingkan KY di beberapa negara dengan KY di Indonesia dalam konteks pengawasan hakim perlu terlebih dulu menjelaskan sejarah terbentuknya KY yang bersangkutan, latar belakang bentuk negara, sistem kekuasaan kehakimannya, dan utamanya model pengawasannya. Juga perlu diuraikan tugas-tugas komisi di masing-masing negara lainnya, di samping tugas pengawasan terhadap hakim.


DAFTAR ISI: