Komisi Yudisial

SUDUT HUKUM | Posisi konstitusionalitas KY dalam UUD 1945 amandemen ke-3 memiliki
legalitas yang sama kuat dengan lembaga-lembaga negara dalam rumpun sistem peradilan lainnya. Hal tersebut didasarkan pada tiga argumentasi sebagai berikut: Pertama, legalitas KY didasarkan pada atribut yang intrinsik sebagai lembaga negara dalam suatu rumpun peradilan. KY, MA, dan MK dibentuk dalam UUD 1945 Bab IX yaitu Kekuasaan Kehakiman
yang diatur dalam Pasal 24, 24A, 24B, dan ayat 24C.

Kedua, kekuatan konstitusional KY didasarkan pada fakta bahwa ketiga lembaga negara yaitu MA, KY, dan MK berada dalam struktur normatif yang sederajat. Posisi MA diatur dalam Pasal 24A yang terdiri dari lima ayat. KY diatur dalam Pasal 24B terdiri dari empat ayat. Sedangkan MK dalam Pasal 24C yang terdiri dari enam ayat. Ketiga, kekuatan berimbang antara KY, MA, MK juga didasarkan pada asal-usul semangat zaman pembentukan struktur norma. KY dan MK tidak pernah lahir, kecuali setelah amandemen UUD 1945. Sejak perubahan fase ketiga pada 2001 dengan mengubah dan menambah Pasal 24. Tambahan dalam Pasal 24 menjadi tiga pasal yaitu Pasal 24A mengenai MA, Pasal 24B mengenai KY, dan Pasal 24C mengenai MK.

Komisi Yudisial



Meskipun KY tidak menjalankan kekuasaan kehakiman tetapi keberadaannya diatur dalam UUD 1945 Bab IX tentang Kekuasaan Kehakiman. Karena itu, keberadaannya tidak dapat dipisahkan dari kekuasaan kehakiman. Dari ketentuan mengenai KY ini dapat dipahami bahwa jabatan hakim dalam konsepsi UUD 1945 dewasa ini adalah jabatan kehormatan yang harus dihormati, dijaga dan ditegakkan kehormatannya oleh suatu lembaga yang juga bersifat mandiri, yaitu KY. Khusus terhadap MA, tugas KY itu dikaitkan dengan fungsi pengusulan pengangkatan Hakim Agung, sedangkan pengusulan pengangkatan hakim lainnya, seperti hakim konstitusi misalnya, tidak dikaitkan dengan KY.

Melihat posisi konstitusional KY dalam Pasal 24B UUD 1945 hasil amandemen, maka derajat berimbang antara KY dengan lembaga-lembaga negara serumpun di lingkungan peradilan cukup kuat. Keberadaan KY sebagai lembaga negara diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang KY Pasal 1 ayat (1) yang berbunyi:

KY adalah lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.”

Sedangkan pada Pasal 2 dijelaskan bahwa:

KY merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnya”.


Eksistensi konstitusional KY tetap utuh sebagaimana diatur dalam Pasal 24B UUD 1945:

KY bersifat mandiri, yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim”