Pendapat Para Ulama Tentang Boneka

SUDUT HUKUM | Pendapat Para Ulama Tentang Boneka

Mayoritas ulama, yaitu ulama Mazhab Hanafi, Maliki dan Syafi’i membolehkan patung dan gambar ataupun boneka yang biasa dimainkan anak-anak. Akan tetapi Imam Malik melarang laki-laki membelikan boneka untuk anak-anak perempuannya.

Sedangkan ulama dari Mazhab Hambali tetap mengaharamkan boneka mainan anak-anak, dengan dalih bahwa hadits Aisyah diatas di nasakh(dihapus hukumnya). Oleh keumuman hadis yang melarang membuat patung. Namun ada tanggapan bahwa pendapat ini tidak kuat karena hadis Aisyah terjadi pada masa-masa akhir kenabian, sedangkan hadis yang diduga sebagai nasikh tidak jelas kapan terjadinya.

Imam Syaukani dan Qadhi Iyadh berpendapat bahwa anak-anak perempuan bermain boneka perempuan itu suatu keringanan (rukhsah). Termasuk sama dengan permainan anak-anak, adalah patung-patungan yang terbuat dari kue dan dijual pada hari besar( hari raya) dan sebagainya kemudian tidak lama kue tersebut dimakannya.

Syech Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin dan Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz mengungkapkan bahwa Pendapat yang mengecuali-kan mainan anak-anak/ boneka dari gambar yang diharamkan adalah pendapat yang benar. Namun perlu diperjelas, boneka seperti apakah yang dikecualikan tersebut? Apakah boneka yang dulu pernah ada (seperti yang dimainkan oleh Aisyah dengan sepengetahuan Nabi , yang modelnya tidaklah detail, tidak ada matanya, bibir dan hidung sebagaimana boneka yang dimainkan oleh anak-anak sekarang? Ataukah keringanan/pengecualian dari pengharaman tersebut berlaku umum pada seluruh boneka anak-anak, walaupun bentuknya seperti yang kita saksikan di masa sekarang ini? Maka dalam hal ini perlu perenungan dan kehati-hatian. Sehingga seharusnya anak-anak dijauhkan dari memainkan boneka-boneka dengan bentuk detail.