Pengertian Jurusita atau Jurusita Pengganti

SUDUT HUKUM | Jurusita (deurwaarder : dalam bahasa Belanda) adalah seorang pejabat pengandilan yang di tugaskan melakukan penggilan-panggilan dan peringatan atau ancaman-ancaman resmi terhadap pihak-pihak yang berperkara di pengadilan. Sedangkan jurusita pengganti merupakan jurusita yang bertugas membantu tugas jurusita di bidang kejurusitaan. Pemanggilan merupakan tindak lanjut dari tugas kepeniteraan dan panitera karena jabatannya adalah pelaksana tugas kejurusitaan.
Jurusita/jurusita pengganti adalah pejabat resmi negara, yang di angkat berdasarkan Surat Keputusan (SK), jurusita di angkat dan di berhentikan oleh Menteri Agama dengan diusulkan oleh Ketua Peradilan Agama dan jurusita penganti diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Peradilan Agama. Sedangkan syarat-syarat untuk di angkat menjadi jurusita diatur dengan UU No. 7 tahun 1989 pasal 39 ayat (1) :
  • Warga negara Indonesia
  • Beragama Islam
  • Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  • Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
  • Berijazah serendah-rendahnya Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA)
  • Berpengalaman sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebagai jurusita pengganti.

Pasal 39 ayat (2) mengatur tentang jurusita pengganti:
  1. Syarat-syarat sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) a, b, c, d, dan e.
  2. Berpengalaman sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebagai pegawai negeri pada pengadilan agama.

Dalam menjalankan tugas jurusita/jurusita pengganti tidak diperbolehkan untuk:
  • Menjadi wali, pengampu dan pejabat yang berkaitan dengan perkara yang di dalamnya ia berkepentingan.
  • Menjadi penasehat hukum
  • Jabatan yang tidak boleh di rangkap oleh jurusita selain jabatan sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri Agama berdasarkan persetujuan Ketua Makhkamah Agung.

Pasal 41 UU No. 7 tahun 1989 menyatakan bahwa jurusita/jurusita pengganti di ambil sumpah menurut agama Islam oleh ketua Pengadilan Agama sebelum melaksanakan tugasnya, sumpah tersebut berbunyi:

Demi Allah SWT, saya bersumpah bahwa saya untuk memperoleh jabatan saya ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidaka memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun juga”.

Saya bersumpah bahwa saya, untuk melakukan atau tidak maka bukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun”.

Saya bersumpah bahwa saya akan setia kepada dan akan mempertahankan serta mengamalkan serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, Undang-Undang Dasar 1945 dan segala peraturan lain yang berlaku bagi negara Republik Indonesia”.

Saya bersumpah bahwa saya senantiasa akan menjalankan jabatan saya ini dengan jujur, seksama, dan dengan tidak membeda-bedakan orang dan akan berlaku dalam melaksanakan kewajibannya saya sebaik-sebaiknya dan seadil-adilnya seperti layaknya jurusita, jurusita pengganti yang berbudi baik dan jujur dalam menegakkan hukum dan keadilan”.

Menurut penulis, jurusita/jurusita pengganti adalah pejabat pengadilan yang di angkat dan diberhentikan serta bertugas di bidang kejurusitaan yang sebelumnya berdasarkan Undang-Undang Dasar.

Rujukan:
  • Subekti dan Tjitro Soedikin, Kamus Hukum, (Jakarta: Pradnya Paramita, 2002)
  • Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata Pada Peradilan Agama, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2000).
  • Bahder Johan Nasution, Hukum Acara Peradilan Agama, (Bandung: Tarsito, 1992).
  • Muh Amin, Rencana Kerja Peningkatan Pelaksanaan Tugas Jurusita/Jurusita Pengganti dalam Rangkah Penerapan Konsep Tentang Profesionalitas Jurusita/Jurusita Pengganti di Lingkungan Peradilan Agama Semarang, (Semarang: Peradilan Agama Semarang, 2004).