Pengertian Memorandum of Understanding(MoU)

SUDUT HUKUM | Istilah MoU berasal dari dua kata, yaitu Memorandum dan Understanding. Secara gramatikal MoU diartikan sebagai nota kesepahaman. Dalam Black’s Law Dictionary, yang diartikan memorandum adalah:

dasar untuk memulai penyusunan kontrak secara formal pada masa datang (is to serve as the basis of future formal contract). Understanding diartikan sebagai: An implied agreement resulting from the express term of another agreement, whether written or oral.Artinya, pernyataan persetujuan secara tidak langsung terhadap hubungannya dengan persetujuan lain, baik secara lisan maupun secara tertulis.

Dari terjemahan kedua kata itu, dapat dirumuskan pengertian MoU. MoU adalah dasar penyusunan kontrak pada masa datang yang didasarkan pada hasil permufakatan para pihak, baik secara tertulis maupun lisan. Munir Fuady, mengartikan MoU sebagai berikut:

Perjanjian pendahuluan, dalam arti nantinya akan diikuti dan dijabarkan dalam perjanjian lain yang mengaturnya secara detail, karena itu, memorandum of understanding berisikan hal – halyang pokok saja. Adapun mengenai lain-lain aspek dari memorandum of understanding relatif sama dengan perjanjian perjanjian lain

Erman Rajagukguk mengartikan MoU sebagai berikut:

Dokumen yang memuat saling pengertian di antara para pihak sebelum perjanjian dibuat. Isi dari Memorandum of Understanding harus dimasukkan ke dalam kontrak, sehingga ia mempunyai kekuatan mengikat”.

I. Nyoman Sudana, dkk., mengartikan:

MoU adalah sebagai suatu perjanjian pendahuluan, dalam arti akan diikuti perjanjian lainnya, sehingga dirumuskan pengertian MoU adalah dasar penyusunan kontrak pada masa datang yang didasarkan pada hasil permufakatan awal para pihak yang akan mengikatkan diri, baik secara tertulis maupun lisan.

Unsur–unsuryang terkandung dalam MoU ada tiga, ketiga unsur yang dimaksud, yaitu:
  • MoU sebagai perjanjian pendahuluan, yang merupakan perjanjian awal yang dilakukan oleh para pihak;
  • Isi MoU adalah mengenai hal – halyang pokok;
  • Isi MoU dimasukkan dalam kontrak.

Para pihak yang membuat MoU tersebut adalah subjek hukum, baik berupa badan hukum publik maupun badan hukum privat. Badan hukum publik, misalnya negara, pemerintah provinsi/kabupaten/kota. Adapun badan hukum privat, antara lain Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, dan Yayasan. Wilayah keberlakuan dari MoU itu, bisa regional, nasional, maupun internasional. Substansi MoU adalah kerja sama dalam berbagai aspek kehidupan dan jangka waktunya tertentu.

Para pihak yang terikat dalam MoU tidak hanya badan hukum privat, tetapi juga antara negara yang satu dengan negara yang lainnya. Pada hakikatnya substansi dari MoUmisalnya berisi suatu perjanjian kerja sama dalam berbagai bidang kehidupan, dibidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, pertahanan keamanan (hankam), keuangan, keahlian, dan lain-lain. Dalam setiap MoU juga dicantumkan tentang jangka waktunya. Jangka waktu berlakunya MoU adalah berkaitan dengan lamanya kerja sama itu dilakukan, misalnya jangka waktu tiga bulan, enam bulan, setahun, dan sebagainya.

MoU dalam pengertian idealnya sebenarnya merupakan suatu bentuk perjanjian atau kesepakatan awal menyatakan langkah pencapaian saling pengertian antara kedua belah pihak untuk melangkah kemudian pada penandatanganan suatu kontrak. Bisa dikatakanMoUsebagai kesepakatan prakontrak, yaitu kesepakatan dimana para pihak melakukan penjajakan untuk saling mengenal dalam membangun kesamaan pengertian sebelum masuk kedalam ikatan hukum secara lebih formal melalui kontrak. Selain itu, MoU juga terkadang dibuat sebagai wadah untuk bernegosiasi, sebelum masuk ke kontrak sesungguhnya, negosiasi disini maksudnya adalah jika ada para pihak atau salah satu pihak yang tidak puas dengan praktik perjanjian MoUnya maka pihak yang tidak puas itu dapat bernegosiasi ulang terhadap MoU dengan pihak yang bersangkutan yang ada dalam MoU itu sendiri.

Berdasarkan penjelasan diatas, dapat dinyatakan bahwa MoU bukanlah merupakan kontrak karena memang masih merupakan kegiatan prakontrak, sehingga di dalamnya sengaja tidak dimasukkan “intention to create legal relation oleh para pihak, dalam prakteknya terkadang para pihak dengan berbagai pertimbangan sengaja memasukan ketentuan konsekwensi hukum dalam sebuah MoU.

Ada 3 pertimbangan para pihak memasukan konsekwensi hukum dalam MoU tersebut, ketiga pertimbangan para pihak memasukan konsekwensi hukum tersebut antara lain adalah:
  • Untuk menghindari tidak adanya niat baik atau ketidakseriusan salah satu pihakyang membuat MoU dalam pelaksanaan perjanjian prakontrak seperti misalnya secara sewenang – wenangmembatalkan sendiri rencana tanpa alasan yang kuat;
  • Untuk menghindari kerugian baik finansial maupun non finansial yang telah dikeluarkan para pihak selama kegiatan prakontrak;
  • Menjaga kerahasiaan dari data/informasi yang diberikan selama kegiatan prakontrak. Apabila sebuah MoU sudah mengandung unsur konsekwensi hukum seperti ini, maka walaupun berbentuk MoU namun perjanjian tersebut sudah merupakan sebuah kontrak.