Perbedaan Memorandum of Understanding(MoU) dan Perjanjian

SUDUT HUKUM | Perjanjian merupakan suatu peristiwa di mana salah satu pihak atau yang lebih dikenal dengan subjek hukum berjanji kepada pihak lainnya atau yang mana kedua belah pihak dimaksud saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal, sebagaimana yang tertuangan dan diatur dalam Pasal 1313 Kitab Undang–UndangHukum Perdata (KUHPerdata). Adapun suatu perjanjian dapat menjadi sah dan mengikat para pihak maka perjanjian dimaksud haruslah memenuhi syarat–syaratsebagaimana yang ditetapkan dalam Pasal 1320 KUHPerdata.

Syarat–syaratyang dimaksud dalam Pasal 1320 adalah:
  • adanya kesepakatan kedua belah pihak;
  • kecapakan untuk melakukan perbuatan hukum;
  • adanya obyek tertentu; dan
  • adanya sebab atau causa yang halal.

Tanpa terpenuhinya syarat–syarattersebut yang telah disebutkan, maka perjanjian dinyatakan batal demi hukum atau dapat dibatalkan hal ini tergantung syarat mana yang tidak terpenuhi.Nota Kesepahaman atau juga biasa disebut dengan MoU atau pra-kontrak, pada dasarnya tidak dikenal dalam hukum konvensional di Indonesia.

Perbedaan Memorandum of Understanding(MoU) dan Perjanjian


Akan tetapi dalam praktiknya, MoU sering digunakan oleh pihak baik itu untuk keperluan privat maupun untuk keperluan public. Privat yang dimaksud disini adalah bukan yang bersifat individu perorangan, namun privat yang mengatasnamakan instansi atau lembaga atau subyek hukum tertentu yang ingin membuat atau mengadakan MoU dengan pihak lain.

MoU pada dasarnya merupakan perjanjian pendahuluan, yang mengaturdan memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mengadakan studi kelayakan terhadap perjanjian yang mereka buat terlebih dahulu sebelum membuat perjanjian yang lebih lengkap, lebih terperinci dan mengikat secara hukum bagi para pihak.Perbedaan MoU dan Perjanjian adalah MoU belumlah melahirkan suatu hubungan hukum karena MoU baru merupakan persetujuan prinsip yang dituangkan secara tertulis, sehingga dapat ditarik kesimpulan, MoU yang dituangkan secara tertulis baru menciptakan suatu awal yang menjadi landasan penyusunan dalam melakukan hubungan hukum/perjanjian antara para pihak dikemudian hari.

Perbedaan lainnya adalah MoU berisi klausul yang sederhana dan tidak rinci atau detail, diantaranya klausul maksud dan tujuan mengapa para pihak mengadakan MoU, jangka waktu yang diperjanjikan kedua belah pihak dalamMoU, hak dan kewajiban para pihak dalam MoU yang sederhana seperti memberikan kesempatan kedua belah pihak untuk saling mengenal dengan menginformasikan latar belakang masing–masingpihak atau melakukan persiapan–persiapandalam pembuatan perjanjian yang lebih rinci, dan pembentukan tim dalam merancang dan menyusun perjanjian kedepannya yang lebih lengkap dan tentu saja lebih rinci.

Klausul di dalam perjanjian mengatur secara detail hak dan kewajiban kedua belah pihak, misalnya di dalam perjanjian pemborongan pekerjaan pembangunan rumah sakit diatur mengenai klausul–klausulberikut: dasar perjanjian, maksud dan tujuan, jangka waktu penyelesaian pekerjaan, obyek pekerjaan, hak dan kewajiban, cara pembayaran sanksi–sanksijika wanprestasi terhadap kewajiban, pemutusan perjanjian, penyelesaian sengketa, dan lain sebagainya.

Kekuatan mengikat dan memaksa MoU pada dasarnya sama halnya dengan perjanjian itu sendiri, walaupun secara khusus tidak ada pengaturan tentang MoU dan materi muatan MoU itu diserahkan kepada para pihak yang membuatnya, MoUmerupakan perjanjian pendahuluan.

Hal ini tidaklah berarti MoU tersebut tidak mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa bagi para pihak untuk mentaatinya dan/atau melaksanakannya.Perbedaan yang paling mendasar antar MoU dan perjanjian adalah kekuatan hukumnya dan juga perbedaan adalah MoU hanya mengatur pokok-pokoknya sementara perjanjian mengatur lebih rinci dan lebih mendalam tentang apa yang akan diperjanjikan oleh kedua belah pihak.