Teori Fungsi Negara

SUDUT HUKUM | Menurut Goodnow yang membagi dua fungsi pokok dalam negara yakni : making and eksekuting. Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah benturan bantuan dalam masyarakat, maka negara harus melaksanakan penertiban. Dapat dikatakan bahwa negara bertindak sebagai stabilisator. Mengenai pengertian tentang ketertiban bahwa baik negara maupun hukum muncul dari kehidupan manusia karena keinginan bathinnya untuk memperoleh tata tertib berdasarkan keadilan, sedangkan suatu masyarakat yang menetapkan tata hukumnya bagi masyarakat dan oleh senidri dalam sikap itu sudut soal sendiri dalam berlakunya tata hukum itu.

Dengan demikian ketertiban adalah kualitas atau kondisi yang dapat diwujudkan melalui tata hukum dalam suatu masyarakat hukum, tetapi ketertiban adalah hanya satu aspek hukum saja, karena hukum bertujuan untuk menciptakan kehidupan yang damai melalui tugas-tugas mencapai kepastian hukum dan keadilan.

Dalam teori fungsi negara disebutkan agar diketahui, untuk apa organisasi negara itu dibentuk, atau dengan kata lain apa yang menjadi tugas daripada negara. Hal ini dapat diuraikan oleh Teori-teori fungsi negara yang dikenal dalam lima faham. Hal ini sangat penting guna dapat memilih dan memilah aliran dari ke lima faham yang sesuai dengan faham dan falsafah bangsa Indonesia yakni Pancasila dan UUD 1945. Adapun ke lima faham tersebut adalah:

  • Fungsi negara pada abad ke XVI di Prancis.
  • Fungsi negara menurut Jhon Locke
  • Fungsi negara menurut Montesquieu
  • Fungsi negara menurut Van Vollen Hoven
  • Fungsi negara menurut Goodnow.
Teori Fungsi Negara


ad.1. Fungsi negara pada abad ke XVI di Prancis.
Fungsi negara pertama kali dikenal pada abad ke XVII di Prancis yaitu:

  • Diplomacie
Di Indonesia sama dengan Departemen Luar Negeri, tugasnya adalah penghubung antar negara, dalam penghubung antar raja.

  • Difencie
Di Indonesia sama dengan Departemen Pertahanan dan Keamanan. Tugas yang dijalankannya adalah masalah keamanan dan pertahanan. TNI sudah tepat dibawah Departemen HANKAM sebagai penegak Kedaulatan, menjaga keutuhan NKRI dan menjaga Keselamatan Bangsa dan Negara.

  • Financie
Di Indonesia sama dengan Departemen Keuangan yang bertugas menyediakan keuangan negara.

  • Justicie
Di Indonesia sama dengan Departemen Kehakiman dan Departemen Dalam Negeri, tugasnya menjaga ketertiban perselisihan antar warga negara dan urusan dalam negara. Polisi hendaknya dibawah Departemen ini, yakni Depkeh atau Depdagri sesuai teori fungsi negara. Sebagaimana negara-negara di dunia. Hal ini sangat perlu perhatian pemerintah dalam rangka pengawasan dan pencegahan pelanggaran Ham yang lebih banyak.

  • Policie
Bertugas mengurusi kepentingan negara yang belum menjadi wewenang dari Departemen lainnya (keempat departemen diatas).

ad.2. Fungsi Negara menurut Jhon Locke

  • Fungsi Legislatif untuk membuat perwakilan
  • Fungsi Eksekutif untuk melaksanakan peraturan (termasuk urusan mengadili).
  • Fungsi Fedaratif untuk mengurusi urusan luar negeri dan keadaan perang dan damai.

ad.3. Fungsi negara menurut Montesquieu disebut Trias Politika

  • Fungsi legislatif, membuat undang-undang
  • Fungsi Eksekutif, melaksanakan undang-undang dan
  • Fungsi Yudikatif, untuk mengawasi agar semua peraturan ditaati (fungsi mengadili).

ad. 4. Fungsi negara menurut Van Vollen Hovan

  • Regeling (membuat peraturan)
  • Bestuner (menyelenggarakan pemerintahan)
  • Rech poak (fungsi mengadili)
  • Politie (fungsi ketertiban dan keamanan).
ad. 5. Fungsi negara menurut Goodnow

  • Making (membuat peraturan)
  • Eksekuting (melaksanakan aturan)