Tinjauan Tentang Pengadaan Pupuk Bersubsidi

SUDUT HUKUM | Tinjauan Tentang Pengadaan Pupuk Bersubsidi


Pengertian subsidi

Menurut Suparmoko, subsidi (transfer) adalah salah satu bentuk pengeluaran pemerintah yang juga diartikan sebagai pajak negatif yang akan menambah pendapatan mereka yang menerima subsidi atau mengalami peningkatan pendapatan riil jika mereka menkonsumsi atau membeli barang-barang yang disubsidi oleh pemerintah dengan harga jual yang rendah. Subsidi dibedakan dalam dua bentuk, yaitu subsidi dalam bentuk uang (cash transfer) dan subsidi dalam bentuk barang atau subsidi innatura (in kind subsidy).

Jadi, Subsidi merupakan pembayaran yang dilakukan pemerintah kepada produsen domestik. Berbentuk tunai, pinjaman bunga rendah, pengurangan pajak, dan keikutsertaan pemerintah dalam perusahaan domestik.Subsidi adalah cadangan keuangan dan sumberdaya lainnya untuk mendukung sesuatu kegiatan usaha atau perorangan oleh pemerintah. Subsidi pupuk adalah alokasi anggaran pemerintah untuk menanggung subsidi harga pupuk, yaitu selisih antara harga subsidi dan harga non subsidi.

Tinjauan Tentang Pengadaan Pupuk Bersubsidi


Yang dimaksudkan dengan harga subsidi adalah harga eceran tertinggi (HET), sementara harga non-subsidi adalah harga pokok penjualan (HPP) pupuk. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kemampuan petani untuk membeli pupuk dalam jumlah yang sesuai dengan dosis anjuran pemupukan berimbang spesifik lokasi sehingga produksi pangan (beras) dan laba usahatani meningkat.

Peran dan tujuan pupuk bersubsidi

Kebijakan subsidi pupuk berdampak positif terhadap pembangunan pertanian dan kesejahteraan petani. Secara umum subsidi pupuk berdampak positif terhadap:
  • Peningkatan modal petani, dalam hal ini diharapkan sebagian modal yang dikeluarkan petani untuk membeli pupuk dapat dialokasikan untuk membeli input lain. Jika pada awalnya petani menggunakan pupuk dengan takaran yang lebih rendah, subsidi pupuk mendorong mereka meningkatkan takaran pupuk menjadi optimal;
  • Pengembangan pasar pupuk. Saat ini pasar pupuk belum berfungsi secara optimal untuk menekan biaya distribusi. Struktur pasar yang kurang kompetitif dan terjadinya informasi asimetris membuat biaya distribusi tinggi. Hal ini dapat ditekan jika subsidi pupuk dapat menyediakan pupuk sesuai asas enam tepat yaitu tepat jumlah, kualitas, waktu, harga, jenis, dan tempat;
  • Peningkatan produktivitas hasil pertanian dan perbaikan pendapatan petani. Pengadaan pupuk bersubsidi akan meningkatkan efisiensi usaha tani, yaitu berimplikasi pada peningkatan pemanfaatan lahan dan penggunaan benih yang secara sinergis berpengaruh terhadap peningkatan produksi pertanian. Kemudian, peningkatan produksi dengan biaya yang disubsidi maka harga output pertanian dapat stabil menyebabkan pendapatan petani meningkat.