Tinjauan tentang Ujaran Kebencian (Hate Speech)

SUDUT HUKUM | Arti dari pada Ujaran Kebencian (Hate Speech) sendiri adalah Tindakan komunikasi yang dilakukan oleh suatu individu atau kelompok dalam bentuk provokasi, hasutan, ataupun hinaan kepada individu atau kelompok yang lain dalam hal berbagai aspek seperti ras, warna kulit, gender, cacat, orientasi seksual, kewarganegaraan, agama dan lain-lain.
Dalam arti hukum Ujaran Kebencian (Hate Speech) adalah perkataan, perilaku, tulisan, ataupun pertunjukan yang dilarang karena dapat memicu terjadinya tindakan kekerasan dan sikap prasangka entah dari pihak pelaku pernyataan tersebut ataupun korban dari tindakan tersebut. Website yang menggunakan atau menerapkan Ujaran Kebencian (Hate Speech) ini disebut (Hate Site). Kebanyakan dari situs ini menggunakan Forum Internet dan Berita untuk mempertegas suatu sudut pandang tertentu.[1]

Tinjauan tentang Ujaran Kebencian (Hate Speech)


Hampir semua Negara diseluruh Dunia mempunyai undang-undang yang mengatur tentang Ujaran Kebencian (Hate Speech), di Indonesia Pasal-Pasal yang mengatur tindakan tentang Ujaran Kebencian (Hate Speech) terhadap seseorang, kelompok ataupun lembaga berdasarkan Surat Edaran Kapolri No: SE/06/X/2015 terdapat di dalam Pasal 156, Pasal 157, Pasal 310, Pasal 311, kemudian Pasal 28 jis.Pasal 45 ayat (2) UU No 11 tahun 2008 tentang informasi & transaksi elektronik dan Pasal 16 UU No 40 Tahun 2008 tentang penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Berikut beberapa penjabaran singkat terkait Pasal-Pasal didalam Undang-undang yang mengatur tentang Ujaran Kebencian (Hate Speech):
a. KUHP :

1. Pasal 156 KUHP: Barangsiapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

2. Pasal 157 ayat (1) dan (2) KUHP:
1) Barangsiapa menyiarkan, mempertunjukan atau menempelkan tulisan atau lukisan di muka umum, yang isinya mengandung pernyataan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan di antara atau terhadap golongan-golongan rakyat Indonesia, dengan maksud supaya isinya diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
2) Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut pada waktu menjalankan pencariannya dan pada saat itu belum lewat lima tahun sejak pemidanaannya menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, yang bersangkutan dapat dilarang menjalankan pencarian tersebut.

3. Pasal 310 ayat (1), (2) dan (3) KUHP:
1) Barangsiapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama Sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukan atau ditempel di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
3) Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.

4. Pasal 311 KUHP ayat (1): Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

b. UU No 11 tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik):
1. Pasal 28 ayat (1) dan (2):
1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

2. Pasal 45 ayat (2): Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

c. UU No 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis:
1. Pasal 16: Setiap Orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Selama ini, Ujaran Kebencian (Hate Speech) berdampak pada pelanggaran HAM ringan hingga berat. Selalu awalnya hanya kata-kata, baik di media sosial, maupun lewat selebaran, tapi efeknya mampu menggerakan massa hingga memicu konflik dan pertumpahan darah. Oleh sebab itu maka di perlukan adanya suatu tindakan dari para aparat dan penegak hukum khususnya Kepolisian untuk mencegah dan melakukan tindakan preventif maupun represif dalam menangani kasus Ujaran Kebencian (Hate Speech) ini. Apabila tidak ditangani dengan efektif efisien dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan akan berpotensi memunculkan konflik sosial yang meluas, dan berpotensi menimbulkan tindak diskriminasi, kekerasan dan atau penghilangan nyawa.
Didalam surat Edaran Kapolri NOMOR SE/06/X/2015 tentang Ujaran Kebencian (Hate Speech) dijelaskan pengertian tentang Ujaran Kebencian (Hate Speech) dapat berupa tindak pidana yang di atur dalam KUHP dan ketentuan pidana lainnya di luar KUHP,[2] yang berbentuk antara lain:
  • Penghinaan
  • Pencemaran nama baik
  • Penistaan
  • Perbuatan tidak menyenangkan
  • Memprovokasi
  • Menghasut
  • Menyebarkan berita bohong

Semua tindakan di atas memiliki tujuan atau bisa berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa dan atau konflik sosial. Selanjutnya dalam Surat Edaran (SE) pada huruf (h) disebutkan, Ujaran Kebencian (Hate Speech) sebagaimana dimaksud diatas dapat dilakukan melalui berbagai media,antara lain:
  1. Dalam Orasi kegiatan kampanye
  2. Spanduk atau banner
  3. Jejaring media sosial
  4. Penyampaian pendapat di muka umum (demonstrasi)
  5. Ceramah keagamaan
  6. Media masa cetak atau elektronik
  7. Pamflet.[3]

Ruang lingkup kejahatan Ujaran Kebencian (Hate Speech) tergolong ke dalam tindak pidana terhadap kehormatan, istilah lain yang juga umum dipergunakan untuk tindak pidana terhadap kehormatan adalah tindak pidana penghinaan. Dipandang dari sisi sasaran atau objek delicti, yang merupakan maksud atau tujuan dari Pasal tersebut yakni melindungi kehormatan, maka tindak pidana terhadap kehormatan lebih tepat.Pembuat undang-undang,sejak semula bermaksud melindungi:
  • Kehormatan, dalam bahasa Belanda disebut eer
  • Nama Baik, dalam bahasa Belanda disebut geode naam.

Jika dipandang dari sisi feit/perbuatan maka tindak pidana penghinaan tidak
keliru. Para pakar belum sependapat tentang arti dan definisi kehormatan dan
nama baik, tetapi sependapat bahwa kehormatan dan nama baik menjadi hak
seseorang atau hak asasi setiap manusia. Dengan demikian, hanya manusia yang
dapat memiliki kehormatan dan nama baik.[4]
Binatang meskipun saat ini ada yang telah diberikan nama, tetapi tidak dapat memiliki kehormatan dan nama baik. Bagi masyarakat Indonesia, kehormatan dan nama baik telah tercakup pada Pancasila, baik pada Ketuhanan Yang Maha Esa maupun pada kemanusiaan yang adil dan beradab, hidup saling menghormati. Sesuai dan menurut Surat Edaran Kapolri No SE/X/06/2015 yang dimaksud Ujaran Kebencian (Hate Speech) dan yang termasuk kedalam Ujaran Kebencian (Hate Speech) di antaranya adalah penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut dan menyebarkan berita bohong baik secara langsung di muka umum maupun lewat sosial media. Berikut akan di jelaskan mengenai beberapa perbuatan Yang termasuk kedalam Ujaran Kebencian (Hate Speech).

  • Penghinaan

Menurut R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal dalam penjelasan Pasal 310 KUHP, menerangkan bahwa: Menghina adalah Menyerang kehormatan dan nama baik seseorang. Yang diserang ini biasanya merasa malu.[5] Objek penghinaan adalah berupa rasa harga diri atau martabat mengenai kehormatan dan mengenai nama baik orang baik bersifat individual ataupun komunal (kelompok).
  • Pencemaran Nama Baik

Pengertian Pencemaran Nama Baik dalam KUHP dikenal juga pencemaran nama baik (defamation) ialah tindakan mencemarkan nama baik atau kehormatan seseorang melalui cara menyatakan sesuatu baik secara lisan maupun tulisan.
  • Penistaan

Penistaan adalah suatu perkataan, perilaku, tulisan, ataupun pertunjukan yang dilarang karena dapat memicu terjadinya tindakan kekerasan dan sikap prasangka entah dari pihak pelaku pernyataan tersebut ataupun korban dari tindakan tersebut, sedangkan menurut Pasal 310 ayat (1) KUHP Penistaan adalah Suatu perbuatan yang dilakukan dengan cara menuduh seseorang ataupun kelompok telah melakukan perbuatan tertentu dengan maksud agar tuduhan itu tersiar (diketahui oleh orang banyak). Perbuatan yang di tuduhkan
itu tidak perlu suatu perbuatan yang boleh dihukum seperti mencuri, menggelapkan, berzina dan sebagainya.

Cukup dengan perbuatan biasa, sudah tentu suatu perbuatan yang memalukan. Sedangkan Penistaan dengan surat di atur di dalam Pasal 310 ayat (2) KUHP. Sebagaimana dijelaskan, apabila tuduhan tersebut dilakukan dengan tulisan (surat) atau gambar, maka kejahatan itu dinamakan menista dengan surat. Jadi seseorang dapat dituntut menurut Pasal ini jika tuduhan atau kata-kata hinaan dilakukan dengan surat atau
gambar.
  • Perbuatan Tidak Menyenangkan

Suatu perlakuan yang menyinggung perasaan orang lain. Sedangkan di dalam KUHP Perbuatan Tidak Menyenangkan di atur pada Pasal 335 ayat (1). Pasal 335 ayat (1): Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
  1. Barangsiapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan suatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.
  2. Barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.

  • Memprovokasi

Menurut KBBI Memprovokasi artinya adalah suatu perbuatan yang dilakukan untuk membangkitkan kemarahan dengan cara menghasut, memancing amarah, kejengkelan dan membuat orang yang terhasut mempunyai pikiran negatif dan emosi.
  • Menghasut

Menurut R.Soesilo Menghasut artinya mendorong, mengajak, membangkitkan atau membakar semangat orang supaya berbuat sesuatu. Dalam kata “menghasut” tersimpul sifat ”dengan sengaja”. Menghasut itu lebih keras daripada “memikat” atau “membujuk” akan tetapi bukan “memaksa”. Pidana yang mengatur tentang Hasutan atau Menghasut di atur di Pasal 160 KUHP.
  • Menyebarkan Berita Bohong

Menurut R.Soesilo Menyebarkan Berita Bohong yaitu menyiarkan berita atau kabar dimana ternyata kabar yang disiarkan itu adalah kabar bohong.Yang dipandang sebagai kabar bohong tidak saja memberitahukan suatu kabar kosong, akan tetapi juga menceritakan secara tidak betul suatu kejadian.


[1] Sutan Remy Syahdeini,Kejahatan dan Tindak Pidana Komputer, Jakarta, Pustaka Utama Grafiti, 2009, hlm 38
[2] Surat Edaran Kapolri NOMOR SE/06/X/2015 tentang (Hate Speech) Ujaran Kebencian
[3] Ibid
[4] Leden Merpaung,Tindak Pidana terhadap kehormatan, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, 1997, hlm 9
[5] R.Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Komentar lengkap Pasal demi Pasal, Bogor, Politea; 1991,hlm 225