Dasar Hukum Pemungutan Pajak Hotel

SUDUT HUKUM | Pemungutan Pajak Hotel di Indonesia saat ini didasarkan pada dasar hukum yang jelas dan kuat, sehingga harus dipatuhi oleh masyarakat dan pihak terkait. Dasar hukum pemungutan Pajak Hotel pada suatu kabupaten atau kota sebagaimana dibawah ini:

  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
  • Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
  • Peraturan Pemerintah No. 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah.
  • Peraturan Daerah kabupaten / kota yang mengatur tentang Pajak Hotel.
  • Keputusan Bupati / Walikota yang mengatur tentang Pajak Hotel sebagai aturan pelaksanaan Peraturan Daerah tentang Pajak Hotel pada kabupaten / kota yang dimaksud.