- Hukum Islam merupakan integral dari hukum nasional Indonesia.
- Keberadaaan, kemandirian, kekuatan dan wibawanya diakui oleh hukum nasional serta serta diberi status sebagai hukum nasional.
- Norma-norma hukum Islam (agama) berfungsi sebagai penyaring bahan-bahan hukum nasional Indonesia.
- Sebagai bahan utama dan unsur utama hukum nasional Indonesia.
Kenyataan ini mendorong ditemukannya teori hubungan antara hukum Islam dan hukum nasional.Sehingga hukum Islam yang hidup di Indonesia bisa menjadi sumber bagi hukum positif untuk perkembangan dan kemajuan hukum nasional pada masa mendatang.Kerangka pemikiran yang berkembang dalam peraturan dan perundang-undangan nasional didasarkan pada kenyataan hukum Islam yang yang berjalan di masyarakat.Pengamalan dan pelaksanaan hukum Islam yang berkenaan dengan puasa, zakat, haji, infak, sedekah, hibah, baitul-mal, hari-hari raya besar Islam, dan do’a pada hari-hari raya nasional selalu ditaati dalam kehidupan masyarakat dan bangsa Indonesia. Melihat adanya hubungan yang sangat sinergis antara hukum Islamdan hukum nasional, maka dapat menjadi suatu indikator bahwa hukum Islam telah exist dan semestinya diakomodasi sebagai sumber hukum nasional.
Kenyataan hukum yang hidup di dalam masyarakat Indonesia ini menggambarkan bahwa setelah Indonesia merdeka, kemudian didorong oleh kesadaran hukum akibat ketertindasan selama masa penjajahan dan selama masa revolusi, maka diperjuangkan perwujudan hukum Islam itu agar eksis dalam tata hukum nasional. Eksistensi hukum Islam dalam tata hukum nasional ini nampak melalui berbagai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku saat ini.Hukum Islam tetap ada walaupun belum merupakan hukum tertulis.Dalam hukum tertulis juga telah ada nuansa hukum Islam yang tercantum dalam hukum nasional.Untuk memperkuat teori pemikirannya ini, Ichtijanto merujuk beberapa hukum tertulis berupa peraturan dan perundang-undangan yang mengandung unsur-unsur Islam.