Eksistensi Hukum Islam Sebagai Sumber Hukum

SUDUT HUKUM | Hukum Islam sebagai sumber hukum nasional dapat dilihat berdasarkan teori eksistensi. Bentuk eksistensi hukum Islam sebagai sumber hukum nasional adalah sebagai berikut:

  • Hukum Islam merupakan integral dari hukum nasional Indonesia.
  • Keberadaaan, kemandirian, kekuatan dan wibawanya diakui oleh hukum nasional serta serta diberi status sebagai hukum nasional.
  • Norma-norma hukum Islam (agama) berfungsi sebagai penyaring bahan-bahan hukum nasional Indonesia.
  • Sebagai bahan utama dan unsur utama hukum nasional Indonesia.
Lebih lanjut menurut Ichtijanto, perjuangan dalam memformulasikan hukum dan perundang-undangan Indonesia yang telah dipengaruhi oleh ajaran Islam tentang teori-teori penataan hukum, diantaranya teori penerimaan otoritas hukum, teori resepsi komplek, teori resepsi exit, teori resepsi kontra, merupakan suatu bukti bahwa hukum tertulis Indonesia banyak dipengaruhi dan mengambil ajaran hukum Islam. Oleh karenanya, hukum Islam itu ada (exist) didalam hukum nasional Indonesia.Hal ini diperkuat dengan berdirinya Departement Agama pada tanggal 13 Januari 1946.

Eksistensi Hukum Islam Sebagai Sumber Hukum



Kenyataan ini mendorong ditemukannya teori hubungan antara hukum Islam dan hukum nasional.Sehingga hukum Islam yang hidup di Indonesia bisa menjadi sumber bagi hukum positif untuk perkembangan dan kemajuan hukum nasional pada masa mendatang.Kerangka pemikiran yang berkembang dalam peraturan dan perundang-undangan nasional didasarkan pada kenyataan hukum Islam yang yang berjalan di masyarakat.Pengamalan dan pelaksanaan hukum Islam yang berkenaan dengan puasa, zakat, haji, infak, sedekah, hibah, baitul-mal, hari-hari raya besar Islam, dan do’a pada hari-hari raya nasional selalu ditaati dalam kehidupan masyarakat dan bangsa Indonesia. Melihat adanya hubungan yang sangat sinergis antara hukum Islamdan hukum nasional, maka dapat menjadi suatu indikator bahwa hukum Islam telah exist dan semestinya diakomodasi sebagai sumber hukum nasional.


Kenyataan hukum yang hidup di dalam masyarakat Indonesia ini menggambarkan bahwa setelah Indonesia merdeka, kemudian didorong oleh kesadaran hukum akibat ketertindasan selama masa penjajahan dan selama masa revolusi, maka diperjuangkan perwujudan hukum Islam itu agar eksis dalam tata hukum nasional. Eksistensi hukum Islam dalam tata hukum nasional ini nampak melalui berbagai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku saat ini.Hukum Islam tetap ada walaupun belum merupakan hukum tertulis.Dalam hukum tertulis juga telah ada nuansa hukum Islam yang tercantum dalam hukum nasional.Untuk memperkuat teori pemikirannya ini, Ichtijanto merujuk beberapa hukum tertulis berupa peraturan dan perundang-undangan yang mengandung unsur-unsur Islam.
Dari gambaran tersebut dapat disimpulkan bahwa hukum Islam ada didalam hukum nasional sebagai salah satu sumber hukumnya.Eksistensi hukum Islam dalam hukum nasional dibuktikan dengan terakomodasinya hukum Islam secara tertulis dalam berbagai bentuk peraturan dan perundang-undangan, seperti undang-undang penyelenggaraan ibadah haji, pengelolaan zakat, dan perbankan syariah. Demikian juga, dapat dikatakan bahwa hukum Islam yang tidak tertulis itu ada karena dalam praktiknya masih tetap dilaksanakan melalui secara ritual kenegaraan dan keagamaan, seperti doa dalam kenegaraan, isra mikraj, nuzulul quran, maulid Nabi Muhammad SAW, dan acara adat lainnya yang tidak bertentangan dengan hukum Islam.