Hak Lintas Transit

SUDUT HUKUM | Pengertian lintas transit terdapat pada pasal 38 ayat 2 KHL 1982, yaitu:

Pelaksanaan kebebasan pelayaran dan penerbangan berdasarkan bagian ini semata-mata untuk tujuan transit yang terus menerus, langsung dan secepat mungkin antara satu bagian laut lepas atau ZEE dan laut lepas atau ZEE lainnya. Namun demikian persyaratan transit secara terus-menerus, langsung dan secepat mungkin tidak menutup kemungkinan bagi lintas melalui selat untuk maksud memasuki, meninggalkan atau kembali dari suatu negara yang berbatasan dengan selat itu, dengan tunduk pada syarat-syarat masuk negara itu”.


Kewajiban negara dalam kapal selama lintas transit

Hak Lintas Transit


Mengenai hal ini diatur dalam pasal 39 KHL 1982, bahwa kapal dalam lintas transit harus:

  1. memenuhi peraturan hukum internasional yang diterima secara umum, prosedur dan praktik tentang keselamatan di laut termasuk peraturan internasional tentang pencegahan tubrukan di laut;
  2. memenuhi peraturan internasional yang diterima secara umum, prosedur dan praktik tentang pencegahan, pengurangan dan pengendalian pencemaran yang berasal dari kapal;
  3. menghormati alur laut dan skema pemisah lalu lintas yang berlaku dan yang telah ditetapkan oleh negara yang berbatasan dengan selat (pasal 41 ayat 7)
  4. lewat dengan cepat melalui atau di atas selat;
  5. menghindarkan diri dari ancaman atau penggunaan kekerasan apapun terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah atau kemerdekaan politik negara yang berbatasan dengan selat, atau dengan cara lain apapun yang melanggar asasasas hukum internasional yang tercantum dalam piagam PBB;
  6. menghindarkan diri dari kegiatan apapun selain transit secara terus-menerus langsung dan secepat mungkin dengan cara yang normal, kecuali diperlukan karena kesulitan;