Hak Terkait

SUDUT HUKUM | UUHC 2002 mengatur hak yang masih terkait erat dengan hak cipta, yaitu hak terkait (neighboring rights). Hak terkait perlu diadakan karena perkembangan teknologi perekaman suara dan gambar yang hasil ciptaan dari teknologi itu perlu diberi perlindungan. Hak terkait tidak akan timbul bila tidak ada izin dari pencipta asli untuk menggunakan ciptaannya.

Hak terkait baru diakui secara internasional di Roma pada tahun 1960 dengan dibentuk suatu konvensi khusus yang mengatur tentang hak terkait ini, yaitu International Convention Protection for Performers, Producers of Phonograms and Broadcasting Organizations.


Hak terkait adalah hak yang berkaitan dengan hak cipta, yaitu hak eksklusif bagi pelaku untuk membuat, memperbanyak atau menyiarkan rekaman suara dan/atau gambar pertunjukannya; bagi produser rekaman suara untuk memperbanyak dan/atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyi; dan bagi lembaga penyiaran untuk membuat, memperbanyak, dan/atau menyiarkan ulang karya siarannya melalui transmisi dengan atau tanpa kabel, atau melalui sistem elektromagnetik lain.