Hukum Jual Beli Online

SUDUT HUKUM | Seperti yang sudah dijelaskan di bab sebelumnya jual beli adalah pertukaran harta dengan harta atas dasar saling merelakan, atau memindahkan milik dengan ganti yang dapat dibenarkan syara’. Di zaman modern ini masyarakat tidak ingin ribet dengan harus berjubel – jubel memilih barang diskon atau bercapek-capek belanja di mall-mall atau pusat pertokoan. Sehingga belanja dipermudah dengan system online. Mereka tidak perlu bersusah-susah cukup berada di depan computer masyarakat bisa memilih produk apa saja.

Hal ini memunculkan pertanyaan bolehkah jual beli online tersebut menurut Islam? Pada masa Rasulullah model jual beli online belum ada. Tetapi, sIstem dasarnya sama yaitu; ada penjul dan pembeli, ada barang yang dijual/dibeli. Maka jual beli online dikategorikan boleh ketika, tidak terdapat system riba (QS.Al-Baqarah: 278-279; QS. Ar-rum: 39; QS. An-nisa’:131).

Hukum Jual Beli Online



Syarat-syarat diperbolehkannya jual beli online adalah:

  • Tidak mengandung riba (kelebihan), gharar (resiko yang berlebihan), dharar (membahayakan diri sendiri atau orang lain), maysir (spekulasi/judi), risywah (suap menyuap), Bay’al ma’dum (menjual apa yang tidak dimiliki), najsy (melakukan penawaran palsu), ihtikar (penimbunan), dan dzulm (aniaya dan menghancurkan). (M.Gunawan:2013)
  • Adanya kesepakatan antara penjual dan pembeli, jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan antara sepakat atau dibatalkan.
  • Adanya control atau sangsi (aturan yang jelas dan tegas dari pemerintah untuk menjamin bisnis online bagi masyarakat)


Jadi ketika bisnis online tidak sesuai dengan syarat-syarat tersebut maka hukumnya adalah haram.