Klasifikasi Perjanjian Berdasarkan Tahap Pembentukannya

SUDUT HUKUM | Penggolongan perjanjian berdasarkan atas tahap pembentukannya dapat dibedakan atas 2 macam, yaitu :

  • Perjanjian yang diadakan menurut tiga tahap pembentukan, yakni perundingan, penandatanganan dan ratifikasi yang lazimnya diadakan untuk hal-hal yang dianggap badan perwakilan rakyat. Menurut Mochtar Kusumaatmadja, untuk perjanjian ini dapat digunakan kata “perjanjian internasional atau traktat”.
  • Perjanjian yang hanya melewati dua tahap pembentukan yaitu perundingan dan penandatanganan. Merupakan perjanjian yang sederhana sifatnya, dan diadakan untuk hal-hal yang tidak begitu penting dan memerlukan penyelesaian yang cepat, seperti perjanjian perdagangan yang berjangka pendek. Untuk perjanjian internasional jenis ini dinamakan “persetujuan”.