Klasifikasi Perjanjian Ditinjau dari Sudut Bentuknya

SUDUT HUKUM | Penggolongan perjanjian berdasarkan atas corak atau bentuknya, dapat dibedakan atas tiga macam.

  • Perjanjian antar kepala negara (head of state form). Pihak peserta dari perjanjian ini lazimnya disebut “High Contracting State” (pihak peserta Agung). Dalam praktek, pihak yang mewakili negara dalam pembuatan perjanjian itu dapat pula diwakilkan/dikuasakan kepada menteri luar negeri atau duta besar sebagai pejabat “kuasa penuh” (full powers/plenipotentiaries).
  • Perjanjian antar pemerintah (inter-government form atau inter departemental form). Seperti halnya dalam perjanjian antar kepala negara, dalam perjanjian antar pemerintah ini pun dapat dan bahkan sudah sering ditunjuk menteri luar negeri atau duta besar yang diakreditasikan pada negara dimana perjanjian itu diadakan. Pihak peserta perjanjian umumnya tetap disebut “contracting state” walaupun para pesertanya dan perjanjian itu sendiri dinamakan perjanjian antar pemerintah (inter-government form).
  • Perjanjian antar negara (inter state form). Di dalam perjanjian ini, pihak peserta perjanjian sesuai dengan namanya, disebut negara. Sebagai pejabat yang berkuasa penuh mewakilinya adalah dapat pula ditunjuk menteri luar negeri atau duta besar.