Lisensi Hak Cipta Sebagai Alat Bukti Hukum yang Sah

SUDUT HUKUM | Alat Bukti Elektronik ialah informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memenuhi persyaratan formil dan persyaratan materil yang diatur dalam UU

ITE. Pasal 5 Ayat (1) UU ITE mengatur bahwa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.


Pengertian informasi elektronik dirumuskan oleh Pasal 1 angka 1 UU ITE sebagai berikut:

Informasi elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya”.

Pada prinsipnya informasi elektronik dapat dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan dengan dokumen elektronik. Informasi elektronik ialah data atau kumpulan data dalam berbagai bentuk, sedangkan dokumen elektronik ialah wadah atau “bungkus” dari informasi elektronik. Keterkaitan antara informasi elektronik dan dokumen elektronik adalah bahwa dokumen elektronik disusun berdasarkan informasi elektronik. Artinya dokumen elektronik merupakan bentuk lanjutan dari informasi elektronik yang telah dibuat untuk dapat diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya sehingga dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik.


Lisensi hak cipta dalam bentuk kontrak elektronik adalah informasi elektronik dan dokumen elektronik yang merupakan alat bukti hukum yang sah yang menandakan bahwa telah terjadi suatu perjanjian lisensi yang dibuat secara tertulis. Sebagai alat bukti hukum yang sah, lisensi hak cipta dalam bentuk kontrak elektronik dapat dikelompokkan menjadi dua bagian. Pertama informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang akan menjadi alat bukti elektronik (digital evidence). Kedua, hasil cetak dari informasi elektronik dan/atau hasil

cetak dari dokumen elektronik yang akan menjadi alat bukti tulisan.

Pasal 5 Ayat (2) UU ITE mengatur bahwa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan perluasan dari alat bukti hukum yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia. Perluasan alat bukti disini adalah memperluas cakupan alat bukti yang diatur dalam Pasal 164 HIR (Herziene Inlandsch Reglement), Pasal 284 RBg (Rechtsreglement voor Buitengewesten), dan Pasal 1866 KUH Perdata yang terdiri dari alat bukti tulisan, saksi-saksi, persangkaan-persangkaan, pengakuan, dan sumpah.

Hal yang penting diperhatikan pula agar informasi elektronik dan dokumen elektronik dapat dijadikan alat bukti hukum yang sah adalah harus memenuhi syarat formil dan syarat materiil. Syarat formil diatur dalam Pasal 5 Ayat (4) UU ITE, bahwa alat bukti hukum yang merupakan informasi elektronik atau dokumen elektronik tidak berlaku untuk surat yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk tertulis dan surat beserta dokumennya yang menurut Undang-Undang harus dibuat oleh akta notariil atau akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta.


Tidak selamanya bentuk tertulis identik dengan dokumen yang tertuang di atas kertas semata, pada hakikatnya dokumen dapat dituangkan ke dalam media apa saja, termasuk media elektronik. Oleh karena itu, lisensi hak cipta dalam bentuk kontrak elektronik tetap berlaku sepanjang dituangkan dalam bentuk tertulis baik di atas kertas maupun melalui media elektronik.


Syarat materiil diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 16 UU ITE yang mempersyaratkan bahwa informasi elektronik atau dokumen dapat berlaku sebagai alat bukti hukum yang sah sepanjang informasi elektronik atau dokumen elektronik dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dapat dipertanggungjawabkan dan menggunakan sistem elektronik yang sesuai dengan persyaratan minimum yang wajib dipenuhi penyelenggara elektronik, yaitu:

  • dapat menampilkan kembali informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik secara utuh sesuai dengan masa retensi yang ditetapkan dengan Peraturan Perundang-undangan;
  • dapat melindungi ketersediaan, keutuhan, keotentikan, kerahasiaan, dan keteraksesan informasi elektronik dalam penyelenggaraan sistem elektronik tersebut;
  • dapat beroperasi sesuai dengan prosedur atau petunjuk dalam penyelenggaraan sistem elektronik tersebut;
  • dilengkapi dengan prosedur atau petunjuk yang diumumkan dengan bahasa, informasi, atau simbol yang dapat dipahami oleh pihak yang bersangkutan dengan penyelenggaraan sistem elektronik tersebut; dan
  • memiliki mekanisme yang berkelanjutan untuk menjaga kebaruan, kejelasan, dan kebertanggungjawaban prosedur atau petunjuk.