Membuat atau Mempunyai Persediaan Benda atau Bahan Untuk Memalsu Uang (Pasal 250 KUHP)

SUDUT HUKUM | Berikut adalah rumusan dari Pasal 250 KUHP:

Barangsiapa membuat atau mempunyai persediaan bahan atau benda yang diketahuinya bahwa itu digunakannya untuk meniru, memalsu, atau mengurangi nilai mata uang, atau untuk meniru atau memalsu uang kertas negara atau bank, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 4500.”

Dari rumusan pasal 250 KUHP, dapat dilihat unsur-unsurnya, yang adalah:
a) Unsur-unsur Objektif
1. Perbuatan:
a) Membuat;
b) Mempunyai persediaan;
2. Objeknya:
a) Bahan;
b) Benda;
b) Unsur Subjektif
Yang diketahuimya bahwa itu digunakan untuk:
  • Meniru, memalsu, atau mengurangi nilai mata uang;
  • Meniru atau memalsu uang kertas negara;
  • Meniru atau memalsu uang kertas bank.

Dari rumusan dan rincian unsur-unsur diatas, dapat dilihat bahwa Pasal 250 KUHP ini adalah bentuk persiapan sebelum dilakukannya kejahatan Pasal 244 KUHP (meniru atau memalsu uang) dan Pasal 246 KUHP (merusak uang).

Perbuatan „membuat bahan atau benda‟ adalah membuat bahan-bahan atau benda-benda yang selanjutnya akan digunakan untuk memalsu atau mengurangi nilai mata uang. Perbuatan „mempunyai persediaan bahan atau benda‟ maksudnya adalah bahan atau benda yang diketahuinya untuk meniru uang, memalsu uang, atau mengurangi nilai mata uang disimpan atau berada dalam kekuasaannya dalam jumlah tertentu, yang bila diperlukan segera dapat digunakan.