Memutus Sengketa Kewenangan Lembaga Negara

SUDUT HUKUM | Wewenang Mahkamah Konstitusi memutus sengketa kewenangan lembaga negara merupakan manifestasi dari pelaksanaan kekuasaan kehakiman yang dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi. Sengketa kewenangan lembaga negara
yang dapat diadili oleh Mahkamah Konstitusi adalah sengketa kewenangan lembaga negara yang melibatkan dua atau lebih lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945.
Dengan demikian Mahmakah Konstitusi tidak memiliki wewenang untuk memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya tidak diatur oleh UUD 1945. Menurut Jimly, secara definitif, sengketa kewenangan lembaga negara adalah perbedaan pendapat yang disertai dengan persengketaan dan klaim antar lembaga negara yang satu dengan lembaga negara lainnya mengenai keweangan yang dimiliki masing-masing.

Memutus Sengketa Kewenangan Lembaga Negara

Oleh karena itu, jika timbul masalah semacam ini, maka diperlukan organ yang memiliki kewenangan memutus secara final. Dalam hal ini kewenangan tersebut diberikan kepada Mahkamah Konstitusi oleh Undang-Undang Dasar 1945 pasca amandemen.
Kewenangan Mahkamah Konstitusi memutus sengketa kewenangan lembaga negara memiliki arti penting jika dikaitkan dengan hubungan antarlembaga negara pasca perubahan UUD 1945 yang bersifat horizontal. Jika sebelum perubahan UUD 1945 dikenal adanya lembaga tinggi dan lembaga tertinggi negara, maka pada saat ini semua lembaga negara berada pada posisi yang sederajat. Peran dan fungsi lembaga negara tersebut bersifat saling mengawasi dan saling mengendalikan. Akibanyat, bisa jadi muncul perselisihan antarlembaga negara terkait dengan kewenangan masing-masing yang diberikan oleh UUD 1945.

Rujukan:
  • Moh. Mahfud MD, Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi, (Jakarta: Rajawali Pers, 2010),
  • Saldi Isra, Pergeseran Fungsi Legislasi, Menguatnya Model Legislasi Parlementer dalam Sistem Presidensial Indonesia, (Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006),
  • Jimly Asshiddiqie, Sengeta Kewenangan Lembaga Negara, (Jakarta: Konpress, 2005).