Mengedarkan Uang Palsu yang Lain dari Pasal 245, 247 (Pasal 249 KUHP)

SUDUT HUKUM | Berikut adalah rumusan dari Pasal 249 KUHP:

Barangsiapa dengan sengaja mengedarkan mata uang yang tidak asli, dipalsu atau dirusak, atau uang kertas negara atau bank yang palsu atau dipalsu, dipidana, kecuali berdasarkan Pasal 245 dan 247, dengan pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp. 4.500.”

Unsur-unsur dari kejahatan sebagaimana yang dirumuskan pada Pasal 249 KUHP diatas adalah:
a) Unsur-unsur Objektif
1. Perbuatan: mengedarkan;
2. Objeknya:
a) Mata uang tidak asli atau dipalsu;
b) Mata uang yang dirusak;
c) Uang kertas negara tidak asli atau dipalsu;
d) Uang kertas bank tidak asli atau dipalsu;
b) Unsur Subjektif
3. Dengan sengaja.

Mengedarkan Uang Palsu yang Lain dari Pasal 245, 247 (Pasal 249 KUHP)

Pada KUHP Pasal 245 dan Pasal 247, palsu atau rusaknya uang diketahui oleh pelaku pengedaran uang karena perbuatan memalsu atau merusak uang itu dilakukan oleh dirinya sendiri. Selain itu, pelaku pengedar uang juga bisa mengetahui mengenai palsu atau rusaknya uang pada saat dia menerima uang itu. Pasal 249 memiliki maksud yang berbeda dari Pasal 245 dan Pasal 247.

Penyebab palsunya uang pada Pasal 249 bukan karena dipalsu oleh si pengedar, juga bukan karena dia mengetahui saat menerima uang, melainkan diketahui akan palsunya atau rusaknya uang itu beberapa saat setelah uang tersebut diterimanya.