Objek Jaminan Gadai dalam Hukum Perdata

SUDUT HUKUM | Berdasarkan pasal 1150 KUH Perdata dan Artikel 1196 vv, titel 19 Buku III NBW yang telah disebutkan, dapat diketahui bahwa objek jaminan gadai ini adalah benda bergerak. Adapun terhadap benda bergerak dibagi lagi menjadi dua macam, yaitu benda bergerak berwujud (lichamelijke zaken) dan tidak berwujud (onlichamelijke zaken).

Benda bergerak yang berwujud merupakan benda yang dapat berpindah atau dipindahkan. Sedangkan benda bergerak yang tidak berwujud berupa hak untuk mendapatkan pembayaran uang yang berupa surat-surat berharga. Surat-surat berharga ini dapat berupa atas bawa (aan toonder), atas perintah (aan order), dan atas nama (op naam).

Objek Jaminan Gadai dalam Hukum Perdata



Adapun benda berwujud yang umumnya dapat diterima sebagai jaminan kredit gadai oleh lembaga pegadaian di antaranya:

  • Barang-barang perhiasan, seperti: Emas, Perak, Intan, Berlian, Mutiara, Platina, Jam, arloji
  • Barang-barang kendaraan, seperti: Sepeda, Sepeda motor, Mobil, Bajaj, Bemo, Becak
  • Barang-barang elektronika, seperti: Televisi, Radio, Radio tape, Video, Komputer, Kulkas, Tustel, Mesin tik
  • Barang-barang mesin, seperti: Mesin jahit dan Mesin kapal motor
  • Barang-barang perkakas rumah tangga, seperti: Barang tekstil, Barang pecah belah

Pengecualian-pengecualian atas kebendaan bergerak sebagai jaminan pinjaman atau kredit gadai, sebagai berikut :

  1. Barang milik negara atau pemerintah, seperti : Senjata api, Senjata tajam, Pakaian dinas, Perlengkapan TNI/ Polri dan pemerintah
  2. Surat utang, surat atice, surat efek dan surat-surat berharga lainnya
  3. Hewan dan tanaman yang masih hidup
  4. Segala makanan dan benda yang mudah busuk
  5. Benda-benda yang amat kotor
  6. Benda-benda yang untuk menguasai dan memindahkannya dari satu tempat ke tempat lain memerlukan izin
  7. Benda yang sebab amat besar tidak dapat disimpan dalam pegadaian
  8. Benda-benda yang berbahaya dan mudah terbakar, seperti : Korek api, Mercon (petasan atau mesiu), Bensin, Minyak tanah, Tabung berisi gas
  9. Benda-benda yang berbau busuk dan benda-benda yang mudah merusak benda lainnya apabila disimpan bersama-sama, seperti : Makanan dan minuman, Obatan-obatan, Tembakau
  10. Benda yang hanya berharga cuma sebentar saja atau yang nilai harganya naik turun atau yang oleh karena lain sebab tidak dapat ditaksir oleh juru taksir pegadaian
  11. Benda yang hendak digadaikan oleh orang mabuk atau orang yang kurang ingatan atau orang yang tidak bisa memberi keterangan cukup tentang benda yang mau digadaikan itu
  12. Benda yang disewabelikan
  13. Benda yang diperoleh melalui utang dan belum lunas
  14. Benda titipan sementara (konsinyasi)
  15. Benda yang tidak diketahui asal-usulnya
  16. Benda-benda yang bermasalah
  17. Pakaian jadi
  18. Bahan yang pemakaiannya sangat terbatas dan tidak umum
Meletakkan gadai atas kebendaan yang bergerak pada umumnya dilakukan dengan cara membawa kebendaan yang hendak digadaikan tersebut dan selanjutnya menyerahkan kebendaan yang bergerak secara fisik kepada kreditur pemegang gadai untuk dijadikan sebagai jaminan utang.

Apabila surat-surat berharga yang digadaikan berupa surat berharga atas bawa (aan toonder) yang memungkinkan pembayaran kepada siapa saja yang membawa surat-surat itu seperti saham obligasi, cara mengadakan gadai adalah dengan cara menyerahkan begitu saja surat-surat berharga tersebut kepada kreditur pemegang gadai. Selanjutnya, apabila surat-surat berharga yang digadaikan berupa surat berharga atas perintah (aan order) yang memungkinkan pembayaran uang kepada orang yang disebut dalam surat seperti wesel, cek, aksep, promes, cara mengadakan gadai masih diperlukan penyebutan dalam surat berharaga tersebut bahwa haknya dialihkan kepada pemegang gadai. Disamping endossement, surat-surat berharga itu harus diserahkan kepada pemegang gadai.

Kemudian apabila surat-surat berharga yang digadaikan berupa surat-surat berharga atas nama (oop naam) yang memungkinkan pembayaran uang kepada orang yang namanya disebut dalam surat itu, maka cara mengadakan gadai menurut pasal 1153 BW adalah bahwa hal menggadaikan ini harus diberitahukan kepada orang yang berwajib membayar uang. Dan orang yang wajib membayar ini dapat menuntut supaya ada bukti tertulis dari pemberitahuan dan izinnya pemberi gadai.

Ketentuan dalam pasal 1153 KUH Perdata menyatakan:

Hak gadai atas kebendaan bergerak yang tidak bertubuh, kecuali surat-surat tunjuk atau surat-surat bawa, diletakkan dengan pemberitahuan perihal penggadaiannya, kepada orang terhadap siapa hak yang digadaikan itu harus dilaksanakan. Oleh orang ini, tentang hal pemberitahuan tersebut serta tentang izinnya si pemberi gadai dapat dimintanya suatu bukti tertulis.”

Dari bunyi ketentuan dalam pasal 1153 KUH Perdata diatas, gadai terhadap kebendaan bergerak yang tidak berwujud berupa tagihan tagihan atas nama diletakkan dengan pemberitahuan mengenai penggadaian tersebut, kepada orang yang berkewajiban membayar uang itu dan dia dapat menuntut supaya ada suatu bukti tertulis dari pemberitahuan dan izinnya pemberi gadai. Dengan pemberitahuan tersebut debitur pemberi gadai sudah dianggap melepaskan hak tagihnya dari kekuasaannya, atau sama dengan barang gadai sudah dikelurkan dari kekuasaan pemberi gadai. Dengan pemberitahuan tersebut debitur tidak boleh lagi membayar kepada kreditor. Debitor dapat menuntut agar kepadanya diberitahukan secara tertulis, yang tentu penting untuk pembuktian.

Dalam hal terkait ketentuan untuk menyerahkan barang gadai kedalam kekuasaan kreditor pemegang gadai merupakan unsur mutlak dari suatu gadai, sehingga menjadi hukum memaksa (null and void) demi hukum. Demikian juga manakala barang gadai beralih kembali ketangan pemberi gadai (debitor) sewaktu gadai masih berlangsung, maka gadai itupun dianggap batal (null and void) demi hukum dengan sendirinya (by the operation of law). Dalam konteks ini, pasal 1152 KUH Perdata dengan tegas menyatakan:

Tak sah adalah hak gadai atas segala benda yang dibiarkan tetap dalam kekuasaan si berutang atau si pemberi gadai, ataupun yang kembali atas kemauan si berpiutang.”