Objek Pajak Hotel

SUDUT HUKUM | Objek Pajak Hotel adalah setiap pelayanan yang disediakan dengan pembayaran di Hotel termasuk:
  • Fasilitas penginapan atau fasilitas tinggal jangka pendek antara lain gubuk pariwisata (cottage), motel wisma pariwisata, pesanggrahan (hostel), losmen dan rumah penginapan. Dalam pengertian rumah penginapan termasuk rumah kos dengan jumlah kamar minimal 10 (sepuluh) atau lebih yang menyediakan fasilitas seperti rumah penginapan.
  • Pelayanan penunjang sebagai kelengkapan fasilitas penginapan atau tinggal jangka pendek yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan antara lain telepon, faksimili, teleks, fotokopi, pelayanan cuci, seterika, taksi dan pengangkutan lainnya, yang disediakan atau dikelola Hotel.
  • Fasilitas olahraga dan hiburan yang disediakan khusus untuk tamu Hotel, bukan untuk umum antara lain pusat kebugaran, pub, diskotik, yang disediakan atau dikelola Hotel.
  • Jasa perawatan ruangan untuk kegiatan acara pertemuan di Hotel.
  • Penjualan makanan dan minuman di tempat yang disertai dengan fasilitas penyantapan di Hotel.

Sedangkan yang dikecualikan dari Objek Pajak Hotel adalah:
  1. Penyewaan rumah atau kamar, apartemen dan fasilitas tempat tinggal lainnya baik bangunan, pekarangan dan managemennya yang tidak menyatu dengan Hotel.
  2. Pelayanan tinggal di asrama, pondok asrama dan pondok pesantren.
  3. Pertokoan, perbankan, perkantoran, salon yang dipakai oleh umum di Hotel.
  4. Pelayanan perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh Hotel dan dapat dimanfaatkan oleh umum.