Pembatalan Perkawinan Menurut Kompilasi Hukum Islam

SUDUT HUKUM | Kompilasi Hukum Islam sebagai pedoman pertimbangan hukum perdata mengatur pembatalan perkawinan di dalam Pasal 70 sampai dengan Pasal 76. Dalam Pasal 70 dan 71 disebutkan hal-hal yang dapat membatalkan perkawinan dan dapat dimintakan batal perkawinannya kepada pejabat hukum, di antaranya apabila:

  • Suami melakukan perkawinan, sedang ia tidak berhak melakukan akad nikah karena sudah mempunyai empat orang isteri sekalipun salah satu dari keempat isterinya dalam iddah talak raj`i;
  • Seseorang menikah bekas isterinya yang telah dili`annya;
  • Seseorang menikah bekas isterinya yang pernah dijatuhi tiga kali talak olehnya, kecuali bila bekas isteri tersebut pernah menikah dengan pria lain kemudian bercerai lagi ba`da al dukhul dan pria tersebut dan telah habis masa iddahnya;
  • Perkawinan dilakukan antara dua orang yang mempunyai hubungan darah; semenda dan sesusuan sampai derajat tertentu yang menghalangi perkawinan menurut pasal 8 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974, yaitu :
  1. Berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah atau ke atas.
  2. Berhubungan darah dalam garis keturunan menyimpang yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya.
  3. Berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri, menantu dan ibu atau ayah tiri.
  4. Berhubungan sesusuan, yaitu orang tua sesusuan, anak sesusuan dan bibi atau paman sesusuan.
  • Isteri adalah saudara kandung atau sebagai bibi atau kemenakan dan isteri atau isteri-isterinya;
  • Seorang suami melakukan poligami tanpa izin Pengadilan Agama;
  • Perempuan yang dikawini ternyata kemudian diketahui masih menjadi isteri pria lain yang mafqud;
  • Perempuan yang dikawini ternyata masih dalam iddah dan suami lain;
  • Perkawinan yang melanggar batas umur perkawinan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 7 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974;
  • Perkawinan dilangsungkan tanpa wali atau dilaksanakan oleh wali yang tidak berhak;
  • Perkawinan yang dilaksanakan dengan paksaan.
Pembatalan Perkawinan Menurut Kompilasi Hukum Islam

Pengaturan beracara dalam permohonan pembatalan perkawinan dan mulai berlakunya keputusan pembatalan perkawinan diatur dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 74:
  1. Permohonan pembatalan perkawinan dapat diajukan kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal suami atau isteri atau perkawinan dilangsungkan.
  2. Batalnya suatu perkawinan dimulai setelah putusan Pengadilan Agama mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan berlaku sejak saat berlangsungnya perkawinan.