Pendapat Ulama Tentang HKI

SUDUT HUKUM | Mayoritas ulama dari kalangan mazhab Maliki, Syafi`i dan Hambali berpendapat bahwa hak cipta atas ciptaan yang orsinil dan manfaat tergolong harta berharga sebagaimana benda jika boleh dimanfaatkan secara syara` (hukum Islam)”.[1]

Berkenaan dengan hak kepengarangan (haqq al-ta`lif), salah satu hak cipta, Wahbah al-Zuhaili menegaskan:

Berdasarkan hal (bahwa hak kepengarangan adalah hak yang dilindungi oleh syara` hukum Islam atas dasar qaidah istishlah tersebut, mencetak ulang atau men-copy buku (tanpa seizin yang sah) dipandang sebagai pelanggaran atau kejahatan terhadap hak pengarang; dalam arti bahwa perbuatan tersebut adalah kemaksiatan yang menimbulkan dosa dalam pandangan Syara` dan merupakan pencurian yang mengharuskan ganti rugi terhadap hak pengarang atas naskah yang dicetak secara melanggar dan zalim, serta menimbulkan kerugian moril yang menimpanya.[2]


Pengakuan ulama terhadap hak sebagai peninggalan yang diwarisi : “Tirkah (harta peninggalan, harta pusaka) adalah harta atau hak.”[3]

Rujukan:
[1] Fathi al-Duraini, Haqq al-Ibtikar fi al-Fiqh al-Islami al-Muqaran, Bairut, Mu`assasah al-Risalah, 1984, hal. 20
[2] Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al_Islami wa Adilllatuhu, Bairut: Dar al-Fikr al-Mu`ashir, 1998, Juz 4, hal. 2862
[3] Al_Sayyid al-Bakri, I`anah al-Thalibin, j. II, hal. 233