Penegakan Hukum Tindak Pidana Pemilu

SUDUT HUKUM | Acuan penyelenggaraan Pemilu yang demokratis dapat merujuk pada standar minimal penyelenggaraan Pemilu yang ditetapkan oleh International Institute for Democracy and Electoral Assistance (IDEA), yang terdiri dari:

  • Penyusunan kerangka hukum Pemilu;
  • Pemilihan sistem Pemilu;
  • Penetapan daerah pemilihan;
  • Hak untuk memilih dan dipilih;
  • Badan penyelenggara Pemilu;
  • Pendaftaran pemilih dan daftar pemilih;
  • Akses kertas suara bagi partai politik dan kandidat;
  • Kampanye Pemilu yang demokratis;
  • Akses media dan kebebasan berekspresi;
  • Pembiayaan dan pengeluaran;
  • Pemungutan suara;
  • Penghitungan dan rekapitulasi suara;
  • Peranan wakil partai dan kandidat;
  • Pemantau Pemilu;
  • Kepatuhan terhadap hukum dan penegakkan Peraturan Pemilu.

Mengacu pada standar minimal penyelenggaraan Pemilu yang ditetapkan oleh IDEA di atas, penegakkan hukum Pemilu merupakan implementasi dari ketentuan point ke-15. Dengan kata lain, Penegakkan hukum Tindak Pidana Pemilu merupakan salah satu indikator yang penting untuk menentukan demokratis tidaknya penyelenggaraan Pemilu.


Penegakan hukum merupakan faktor pencegahan terhadap kecurangan dan bertujuan untuk melindungi integritas Pemilu. Secara teoritis, Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya normanorma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu-lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.


Menurut Jimly Asshiddiqie, penegakkan hukum (law enforcement) dalam arti luas mencakup kegiatan untuk melaksanakan dan menerapkan hukum serta melakukan tindakan hukum terhadap setiap pelanggaran atau penyimpangan hukum yang dilakukan oleh subjek hukum. Bahkan, dalam pengertian yang lebih luas lagi, kegiatan penegakkan hukum mencakup pula segala aktivitas yang dimaksudkan agar hukum sebagai perangkat kaedah normatif yang mengatur dan mengikat para subjek hukum dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat dan bernegara benar-benar ditaati dan sungguh-sungguh dijalankan sebagaimana mestinya. Dalam arti sempit, penegakkan hukum itu menyangkut kegiatan penindakan terhadap setiap pelanggaran atau penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan, khususnya, yang lebih sempit lagi melalui proses peradilan pidana yang melibatkan peran Aparat Kepolisian, Kejaksaan, Advokat atau Pengacara, dan Badan-Badan Peradilan.

Tindak Pidana Pemilu harus diproses melalui Sistem Peradilan Pidana. Sistem peradilan pidana yang digariskan oleh KUHAP merupakan sistem terpadu (Integrated Criminal Justice System). Sistem terpadu tersebut diletakkan di atas landasan prinsip diferensiasi fungsional di antara aparat penegak hukum sesuai dengan tahap proses kewenangan yang diberikan undang-undang kepada masing-masing.

Berdasarkan kerangka landasan yang dimaksud aktivitas pelaksanaan criminal justice system, merupakan fungsi gabungan (collection of function) dari:

  1. Legislator
  2. Polisi
  3. Jaksa
  4. Pengadilan
  5. Penjara, serta badan peradilan yang berkaitan baik yang ada di lingkungan pemerintahan atau di luarnya.
Tujuan pokok “gabungan fungsi” dalam kerangka criminal justice system adalah untuk menegakkan, melaksanakan (menjalankan), dan memutuskan hukumpidana. Dengan demikian, kegiatan sistem peradilan pidana didukung dan dilaksanakan empat fungsi utama, yaitu:
  • Fungsi pembuatan Undang-Undang (Law Making Function). Fungsi ini dilaksanakan oleh DPR dan Pemerintah atau badan lain berdasardelegated legislation.
  • Fungsi Penegakkan Hukum (Law Enforcement Function). Tujuanobjektif fungsi ini ditinjau dari pendekatan tata tertib sosial (socialorder):
  1. Penegakkan hukum secara actual (the actual enforcement law) meliputi tindakan: (a) Penyelidikan-penyidikan (investigation) (b) Penangkapan (arrest) penahanan (detention) (c) Persidangan Pengadilan (Trial), dan (d) Pemidanaan (punishment) pemenjaraan guna memperbaiki tingkah laku individu terpidana (correcting the behavior of individual offender)
  2. Efek preventif (preventive effect). Fungsi penegakkan hukum diharapkan mencegah orang (anggota masyarakat) melakukan tindak pidana. Bahkan, kehadiran dan eksistensi polisi di tengah-tengah kehidupan masyarakat dimaksudkan sebagai upaya prevensi. Jadi, kehadiran dan keberadaan polisi dianggap mengandung preventive effect yang memiliki daya cegah (detterent effort) anggota masyarakat melakukan tindak kriminal.
  • Fungsi Pemeriksaan Persidangan Pengadilan (Function of Adjudication). Fungsi ini merupakan subfungsi dari kerangka penegakkan hukum yang dilaksanakan oleh Jaksa PU dan Hakim serta pejabat pengadilan yang terkait. Melalui fungsi inilah ditentukan:
  1. Kesalahan terdakwa (The Determination Of Guilty)
  2. Penjatuhan hukuman (The Imposition Of Punishment)
  3. Fungsi memperbaiki terpidana (the function of correction)
Fungsi ini meliputi aktifitas lembaga pemasyarakatan, pelayanan sosial terkait, dan lembaga kesehatan mental. Tujuan umum semua lembagalembaga yang berhubungan dengan penghukuman dan pemenjaraan terpidana untuk merehabilitasi pelaku pidana (To Rehabiliate The Offender) agar dapat kembali menjalani kehidupan normal dan produktif (Return To A Normal And Productive Life).

Penegakkan hukum Pemilu pada dasarnya merupakan mekanisme untuk menjaga hak pilih rakyat. Tujuannya memastikan bahwa hak atas proses konversi suara yang adil dan tidak terlanggar dengan maraknya kecurangan dan tindakan manipulatif oleh peserta Pemilu. Jauh lebih penting, bagaimana mekanisme hukum Pemilu mampu mengembalikan suara rakyat yang telah terkonversi kepada yang berhak sesuai dengan kehendak rakyat yang sesungguhnya. Perolehan suara dan keterpilihan calon tertentu, dapat dianulir oleh mekanisme hukum Pemilu, jika terbukti bahwa suara itu diperoleh dengan cara yang tidak dibenarkan menurut hukum. Seperti dikutip berikut ini:

Salah satu dari standar untuk adanya Pemilu demokratis adalah “kepatuhan dan penegakkan hukum Pemilu.19Standar ini menjadi penting dicatat karena kerangka hukum harus menyediakan mekanisme efektif dan baik bagi kepatuhan hukum dan penegak hak-hak Pemilu, memberikan hukuman bagi pelaku-pelaku Tindak Pidana Pemilu.Kerangka hukum Pemilu harus diatur sedetil mungkin untuk melindungi hak-hak sipil.”

Penegakkan hukum Pemilu, dapat ditempuh melalui 2 cara, yaitu Civil Process dan Crime Process. Civil Process merupakan mekanisme koreksi terhadap hasil Pemilu, yang diajukan oleh peserta Pemilu kepada lembaga peradilan yang berwenang.Mekanisme ini banyak ditempuh oleh peserta Pemilu karena prosesnya yang cepat.Civil Process cenderung lebih menarik dan membuka peluang yang besar untuk tercapainya tujuan penegakkan hukum Pemilu, karena dapat menganulir keputusan hasil Pemilu.Beberapa Negara menggunakan mekanisme ini sebagai bentuk penyelesaian hasil Pemilu.Negara yang menggunakan mekanisme penyelesaian ini, misalnya, Filipina dan Indonesia.

Perselisihan hasil di Filipina hanya berlaku untuk Pemilu Presiden.Mekanisme penyelesaian sengketa dimaksud dilakukan melalui pengadilan tinggi. Berbeda dengan Filipina, Indonesia justru menggunakan mekanisme ini untuk menyelesaian perselisihan hasil Pemilu, baik Pemilu legislatif, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan tentunya Pemilu Kepala Daerah. Perbedaannya, mekanisme penyelesaian perselisihan hasil Pemilu di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.

Bentuk kedua mekanisme penegakkan hukum adalah Crime Process, yaitu proses penyelesaian permasalahan hukum Pemilu. Mekanime Crime Process seperti yang dikenal dengan penyelesaian pelanggaran atau sengketa Pemilu melalui mekanisme hukum yang berlaku, baik pidana, administrasi maupun kodeetik, sesuai dengan hukum acara yang berlaku. Crime Process cenderung lebih lambat,karena harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku secara bertingkatsebagai mana ditentukan oleh Peraturan Pemilu.


Penegakkan hukum (Law Enforcement) yang dapat dilakukan dengan baik dan efektif merupakan salah satu tolak ukur keberhasilan suatu Negara dalam upaya mengangkat harkat dan martabat bangsanya di bidang hukum terutama dalam memberikan perlindungan hukum terhadap warganya. Hal ini berarti pula adanya jaminan kepastian hukum bagi rakyat sehingga rakyat merasa aman dan terlindungi hak-haknya dalam menjalani kehidupannya.

Sebaliknya, penegakkan hukum yang tidak berjalan sebagaimana mestinya merupakan indikator bahwa negara yang bersangkutan belum sepenuhnya mampu memberikan perlindungan hukum kepada warganya. Dengan demikian, jika penegakkan hukum tindak pidana Pemilu tidak dilaksanakan dengan baik dan efektif, tidak ada kepastian hukum bagi warga negara yang memiliki hak pilih sehingga membuat warga negara yang memiliki hak pilih merasa tidak aman.