Pengakuan Dalam Hukum Internasional

SUDUT HUKUM | Secara umum pengakuan dapat diberikan kepada negara baru atau pemerintah baru oleh sesuatu negara dan oleh organisasi-organisasi internasional. Pengakuan adalah pernyataan dari suatu negara yang mengakui suatu negara lain sebagai subjek hukum internasional. Pengakuan yang diberikan negara atau pihak-pihak lain sangat tergantung kepada kemauan atau kepentingannya, karena pengakuan itu lebih merupakan kebijaksanaan politik ketimbang hukum. Terdapat dua teori pokok mengenai hakikat, fungsi dan pengaruh pengakuan yaitu teori konstitutif dan teori deklarator.

  • Teori Konstitutif

Menurut pendukung teori konstitutif, hanya tindakan pengakuanlah yang menciptakan status kenegaraan atau yang melengkapi pemerintah baru dengan otoritasnya di lingkungan internasional.

  • Teori Deklarator atau evidenter

Menurut pendukung teori ini, status kenegaraan atau otoritas pemerintah baru telah ada sebelum adanya pengakuan dan status ini tidak bergantung pada pengakuan. Tindakan pengakuan semata-mata hanya pengumuman resmi terhadap situasi fakta yang ada.

Pengakuan Dalam Hukum Internasional


Sebagaimana diketahui bahwa pengakuan sebagai perbuatan bebas dari suatu negara. Oleh karena itu, setiap negara, organisasi internasional dan pihak lainnya dapat bebas memberikan pengakuan yang didasarkan kepada kepentingan politik dan ekonominya atau dari pengakuan itu dapat menguntungkan dirinya. Dengan demikian pengakuan dapat diberikan dengan beberapa cara, yaitu pengakuan secara tegas (eksplisit) dan pengakuan secara diam-diam (implisit).

Pengakuan secara tegas dapat dilakukan dengan mengirimkan pernyataan pengakuan terhadap pemerintah atau negara baru, atau pernyataan dilakukan dengan hanya mengirimkan nota diplomatik kepada pihak lain. Pengakuan secara tegas (eksplisit) dilakukan apabila dikirimkan sebuah nota resmi atau dikeluarkannya suatu penyataan resmi yang mengumumkan niat pengakuan itu oleh negara yang bersangkutan. Nota tersebut dialamatkan kepada pemerintah negara yang meminta pengakuan. Disamping itu, dapat juga dilakukan dengan cara mengirimkan telegram atau telepon kepada pihak yang diakuinya.

Sedangkan pengakuan secara diam-diam (implisit) yaitu pengakuan yang terjadi apabila suatu negara mengadakan hubungan dengan pemerintah atau negara baru dengan mengirimkan seorang wakil diplomatik, mengadakan pembicaraan dengan pejabat-pejabat resmi ataupun kepala negara setempat atau membuat persetujuan dengan negara tersebut.

Negara baru dapat terbentuk karena terjadinya suksesi negara melalui berbagai cara, seperti pendudukan (occupation), pemisahan diri (succession) atau pemberontakan dalam suatu negara yang bertujuan untuk mendirikan negara baru. Terbentuknya suatu negara baru juga dihadapkan kepada adanya pengakuan dari negara-negara lain atau pihak lain. Dalam rangka mengakui suatu negara baru pada umumnya negara-negara memakai kriteria, antara lain yaitu:

  • Keyakinan adanya stabilitas di negara tersebut.
  • Dukungan umum dari penduduk.
  • Kesanggupan dan kemauan untuk melaksanakan kewajiban internasional.
Pengakuan pemerintah ialah suatu pernyataan dari suatu negara bahwa negara tersebut telah siap dan bersedia berhubungan dengan pemerintahan yang baru diakui sebagai organ yang bertindak untuk dan atas nama negaranya. Adapun perbedaan antara pengakuan negara dan pemerintah antara lain:

  1. Pengakuan negara ialah pengakuan terhadap suatu entitas baru yang telah mempunyai semua unsur konstitutif negara dan yang telah menunjukkan kemauannya untuk melaksanakan hak-hak dan kewajiban sebagai anggota masyarakat internasional.
  2. Pengakuan negara mengakibatkan pula pengakuan terhadap pemerintah negara yang diakui dan berisikan kesediaan negara yang mengakui untuk mengadakan hubungan dengan pemerintah yang baru.
  3. Pengakuan terhadap suatu negara sekali diberikan tidak dapat ditarik kembali, sedangkan pengakuan terhadap suatu pemerintah dapat dicabut sewaktu-waktu.

Bila disuatu negara terjadi pemberontakkan dan pemberontakkan tersebut telah memecah belah kesatuan nasional dan efektifitas pemerintahan maka keadaan ini menempatkan negara-negara ketiga dalam keadaan yang sulit terutama dalam melindungi berbagai kepentingannya di negara tersebut. Dalam keadaan ini lahilah sistem pengakuan pemberontak (belligerency). Negara-negara ketiga dalam sikapnya membatasi diri hanya sekedar mencatat bahwa para pemberontak tidak kalah dan telah menguasai sebagian wilayah nasional dan mempunyai kekuasaan secara fakta.

Suatu perkembangan baru dalam hukum internasional adalah diberikannya pengakuan terbatas kepada gerakan-gerakan pembebasan nasional yang memungkinkannya untuk ikut dalam PBB atau organisasi-organisasi internasional tertentu. Namun, pengakuan semacam ini belum bersifat universal dan masih ditolak terutama oleh negara-negara barat seperti Amerika Serikat dan Inggris dengan alasan Piagam PBB tidak berisi ketentuan mengenai peninjau dan gerakan-gerakan pembebasan adalah kelompok bukan negara.